PELAKSANAAN UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN-UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN) DI KAB. BONDOWOSO

Dibuat untuk sosialisasi pada 29 Oktober 2008, disampaikan

oleh Soetarto—Kepala Bidang AMDAL dan Tata Lingkungan Badan Lingkungan Hidup Kab. Bondowoso

1. Latar Belakang

24Persoalan lingkungan hidup disebabkan berbagai hal, salah satunya pertumbuhan penduduk. Pertumbuhan populasi manusia yang semakin tinggi menyebabkan aktifitas ekonomi juga meningkat pesat. Kegiatan ekonomi/pembangunan yang semakin meningkat mengandung resiko pencemaran dan perusakan lingkungan hidup sehingga struktur dan fungsi dasar ekosistem yang menjadi pendukung kehidupan menjadi rusak. Hal tersebut merupakan beban sosial yang pada akhirnya manusia pula yang akan menanggung biaya pemulihannya.

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL telah berjalan selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.

2. Definisi

24b

Menurut SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.

Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

3. Format
Format penyusunan UKL-UPL sesuai dengan SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 adalah sebagai berikut:

BAB I.     PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang
1.2    Dasar Hukum
1.3    Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL

BAB II.       RENCANA  USAHA DAN / ATAU  KEGIATAN
2.1    Identitas pemrakarsa dan penyusunan  UKL dan UPL ;
2.2    Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3    Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4    Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1)    Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2)    Tahap konstruksi
(3)    Tahap Operasi
(4)    Tahap Pasca Operasi
2.5    Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6    Limbah dan Cemaran.

BAB III.  INFORMASI LINGKUNGAN
3.1    Fisik Kimia
1)    Kualitas udara dan kebisingan
2)    Fisiografi
3)    Hidrologi
4)    Hidrooseanografi
5)    Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.

3.2 Biologi
1) Flora
2) Fauna

3.3 Sosial
1) Demografi
2) Ekonomi
3) Budaya

3.4 Kesehatan Masyarakat
1) Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
2) Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
3) Kondisi sanitasi lingkungan

BAB IV.  DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI

Uraikan secara singkat dan jelas :
1.Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3.Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4.Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup

BAB V.       PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.

Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.

BAB VI.  SURAT  PERNYATAAN

Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.

LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.

4. Aspek Hukum pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten/KOTA
Instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan UKL – UPL, antara lain:
- Pedoman pelaksanaan UKL-UPL
- Kriteria batasan jenis dan besaran usaha/kegiatan wajib UKL-UPL
- Pembentukan Tim Pengarah UKL-UPL

Berikut ini inventarisasi terhadap perangkat hukum pendukung pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten Bondowoso:

Tabel 1 :
24-tabel1

Berdasarkan data di atas, dari sisi legal aspek pelaksanaan UKL-UPL dapat dikatakan cukup memadai.

5. Partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL.

Dari hasil wawancara dan data di Badan lingkungan Hidup ditemukan bahwa sejak akhir tahun 2007 lalu sampai dengan pertengahan tahun 2008 ini belum ada satupun Draf Dokumen UKL-UPL yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup. Hal ini mengindikasikan minimnya partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL_UPL di Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan pengalaman, hal tersebut disebabkan oleh:
• Belum tersosilisasikannya secara luas esensi UKL-UPL
• Tingginya biaya penyusunan UKL-UPL yang selama ini dilakukan oleh konsultan
• Memburuknya iklim ekonomi secara umum di Indonesia

Untuk Itu perlu meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL yang salah satu caranya adalah   sosialisasi dan pembinaan terus menerus kepada kalangan dunia usaha akan pentingnya dokumen UKL-UPL dan memberikan bimbingan teknis terhadap kalangan dunia usaha yang akan menyusun UKL-UPL.

6. Dukungan DINAS/ INSTANSI terkait

Seringkali masih terjadi arogansi sektoral, dimana kewajiban UKL-UPL seringkali dipandang mengancam suksesnya misi bagi dinas/instansi tertentu. Hal kemungkinan terjadi karena SDM yang ada belum menyadari pentingnya UKL-UPL bagi kelangsungan kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal tsb  perlu kesamaan visi dari dinas terkait untuk mendukung pelaksanaan UKL-UPL  misal dg melaksanakan rapat rutin secara berkala untuk kalangan dinas/instansi terkait untuk menyamakan pandangan tentang UKL-UPL.

7. Sumberdaya manusia

Sampai saat ini SDM yang menangani UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup masih memiliki keterbatasan dalam hal wawasan. Ini dapat dilihat dari minimnya keikutsertaan mereka dalam DIKLAT tentang Lingkungan Hidup  terlebih tentang UKL-UPL. Untuk itu perlu meningkatkan kualitas SDM yang terlibat langsung dalam pelaksanaan UKL-UPL (Staf Badan Lingkungan Hidup), dg cara Diklat formal di luar daerah, studi banding ke daerah lain, konsultasi ke Bapedal Propinsi  maupun penyelenggaraan In House training


Peluang Bisnis Tiket Pesawat

66 thoughts on “PELAKSANAAN UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN-UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN) DI KAB. BONDOWOSO

  1. salam, ibu
    mohon informasinya: apakah ada pedoman fee pembuatan studi AMDAL/ UPL UKL oleh konsultan? maksud saya, misalnya untuk perencanaan bangunan ada standar prosentase dari nilai konstruksi. kalau AMDAL/UPL UKL patokannya apa ya?? terimakasih sebelumnya

  2. @ RUdi
    mungkin yg lebih tau infonya konsultan penyusun. kalo saya kn birokrat yg menilai.
    maaf br membalas. thks atensinya

  3. banyakin lagi contoh pembuatan dokumen tersebut. sebaiknya untuk usaha perumahan dokumen tidak terlalu di tuntut untuk lebih spesifik karena dampak lingkungan atau cemaran yang dihasilkan hanya berupa limbah rumah tangga yang dalam kurun waktu paling lama 1 tahun sudah dapat di daur dan tidak menghasilkan sesuatu yang berbahaya bagi lingkungan atau ekosistem alam setempat. apakah penanggung jawab ukl/upl untuk perumahan di lakukan intensif selayaknya perusahaan industri? pemantauan ini sebaiknya lebih dititik beratkan pada masyarakat yang akan menempati daerah tersebut agar sense of belonging terhadap lingkungan dapat tumbuh. tx

  4. salam ibu,

    mau nanya nih, apakah ada batasan khusus perubahan yang terjadi sehingga kita perlu melakukan revisi UKL/UPL yang sudah ada? revisi UKL/UPl apakah prosedurnya sama dengan saat kita menyusun pertama kali (sidang dsb)?

    terima kasih sebelumnya

    salam
    ririn

  5. Salam ibu
    Setahu saya uraian isi dari dokument UKL-UPL diatas terlalu panjang. Sesuai dengam KepMen dok UKL-UPL hanya isian formulir. Maka dari itu cakupannya sangatlah kecil, beda banget sama AMDAl. Maka dari itu dok ini bisa aja dibuat oleh instansi pelaksana kegiatan tidak memerlujan konsultan tersendiri yang kadang memasang harga tinggi, memanfaatkan ketidak tahuan kita.

  6. @ irgiku
    trims atas masukkannya. Memang, lebih baik setiap perusahaan memahami aspek lingkungan yang terkait dengan bidangnya. Birokrasi pada dasarnya hanya melegalisasi dan memberikan masukan saja, bila ketentuan-ketentuannya dilakukan.
    Lebih jauh yang perlu dipahami adalah spirit dari peraturan untuk mengharmoniskan segala kegiatan ekonomi dan industri dengan tata lingkungan.
    Saya pribadi mendukung upaya untuk menjadikan birokrasi menjadi lebih profesional. aktif dan memudahkan, serta melayani termasuk membagi ilmu kepada dunia usaha.

    @Ririn
    UKL UPL disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan, sesuai dengan tahap awal pendirian usaha.

    trims atas kunjungannya. Maaf lama membalasnya

  7. Salam,

    Ibu, mau tanya nih..
    Apakah ada ketentuan perundangan yang menyebutkan bahwa harus dilakukan sosialisasi pada saat penyusunan dokumen UKL UPL seperti pada penyusunan Dokumen AMDAL (klo AMDAL kan berdasar KepKa Bapedal no. 8 Tahun 2000), mengingat pada beberapa BLH tingkat kab/prov masih mewajibkan sosialisasi untuk kegiatan yang cuman perlu dokumen UKL UPL.
    Padahal sepengetahuan sy tidak ada ketentuan teknis wajib sosialisasi seperti pada Kep Men LH no. 86 thn 2002.
    Mohon pencerahannya segera. Trims sebelumnya Ibu :)

  8. Mohon info penyusunan dokumen UPL-UKL untuk pengajuan perijinan penimbunan dan pengangkutan limbah B3 (oli bekas)

    Terima kasih

  9. Pagi Mbak,
    Saya bisa dapat no kontak /Hp mbak dan kalau dapat mohon diberikan contoh dokumen UKL dan UPL dari sektor perikanan, perkebunan dan peternakan.

    Terimakasih sebelumnya ya..

  10. Sore Mbak,

    untuk pembuatan dokumen ukl/upl sendiri minimum memakan waktu berapa lama?
    Jika dokumen ini belum lengkap, apakah bisnis bisa berjalan normal?

  11. yth. rekan-rekan semua, kita juga menerima jasa penyusunan dokumen ukl upl, penyelesaian kurang lebih sekitar 15 hari kerja, kalau berminat silahkan hubungi kami di email : cv.alamlestari@yahoo.com, terima kasih semuanya, terima kasih ibu yuliandari…..

  12. kepada teman-teman yang membutuhkan jasa konsultan lingkungan hidup untuk pengurusan dokumen UKL-UPL atau AMDAL serahkan kepada kami jangan sia-siakan waktu anda serahkan semuanya kepada kami hub kami 081310098001 atau email kami di jasakonsultan09@gmail.com karna kepuasan anda adalah harapan kami

  13. yth. teman-teman sekalian, jika membutuhkan jasa penyusunan dokumen ukl upl, kami siap membantu dengan penyelesaian kurang lebih sekitar 3 minggu, kalau berminat silahkan hubungi kami di email :cv.banyu_bening@yahoo.com…….terima kasih semuanya

  14. Verna Berkata:

    19 Agustus , 2010 at 9:01 pm
    mohon pencerahannya, apakah perusahaan di bidang trading perlu mempunyai UKL/UPL?

    Ibu vena, saya coba membantu ibu. selama Kegiatannya berpotensi mencemari lingkungan, maka akan dikenakan UKL UPL, hal ini sudah diatur dalam UU PPLH no.32 tahun 2009.

    Akan tetapi hal itu juga tergantung kebijakan setiap kepala daerah. klo saya boleh tau, lokasi usaha yg akan ibu lakukan di daerah mana?bisa menghubungi saya di email saya.

    Regards,

    Miftahhurrahman

  15. tanya:
    1. bagaimana menilai kewajaran harga atas studi ukl upl
    2. apakah studi ukl upl termasuk jasa konsultasi…jika termasuk jasa konsultasi serta harganya melebihi 100 jt apakah tetep harus mengikuti keppres 80 2003 (prosedur lelang) atao bisa tunjuk langsung?

  16. Nuwun sewu ni mbak wyuliandari, saya coba bantu sedikit,,

    Iku Ipu : Menilai kewajaran harga studi uKL UPL tergantung besaran kegiatan dan kemampuan perusahaan bu. sepengalaman saya, tidak sama harga UKL UPL pabrik tempe skala rumahan dengan pabrik tempe yang skala besar. selain itu patut diperhitungkan juga tingkat pencemaran yang potensial terjadi, karena akan mempengaruhi harga sampling.
    2. studi ukl upl termasuk jasa konsultasi dan sampling. berdasarkan pengalaman saya, jika melebihi 100juta tetap melalui proses lelang.

    Erman : berdasarkan KEPMENLH yang terbaru yaitu no.13 tahun 2010 tentang UKL UPL dan SPPL, tertulis di penjelasan (lampiran 1 halaman 3)

    “…UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong…”

    penambahan bangunan ataupun perubahan desain bangunan, tentunya dapat berdampak dan perlu di lakukan pembuatan UKL UPL lagi.terima kasih

    jika ada pertanyaan dapat menghubungi saya di miftahhur_rahman@yahoo.com .terima kasih

  17. adakah ukl dan upl untuk proyek pengairan (irigasi, lumbung air dll), kalo ada tolong kasih infonya..trims

  18. Salam mbak Wyuliandari,
    Mohon pencerahan,
    Untuk memanfaatkan limbah B3 ex sludge IPAL extrusi aluminium sebagai bahan subsitusi berdasarkan R3 apa dengan dilengkapi dokumen UKL/UPL dapat diajukan ke Bapedal kabupaten.
    Terima kasih,

  19. Mas/Mbak Vandan: Dapat menghubungi saya mas jika memerlukan UKl UPL seperti yang mas butuhkan diatas. TQ

    Nicolas : Sebelumnya saya ingin bertanya,

    1.apakah penghasil limbah dan pengelola limbah adalah perusahaan yang sama (apakah perusahaan tersebut hendak mengelola limbah B3 nya sendiri atau ini ada perusahaan baru yang ingin bergerak di bidang pemanfaataan sludge B3)?

    2. Jika Perusahaan penghasil Limbah Sludge B3 tersebut hendak mengelola limbahnya sendiri, maka wajib mengajukan Ijin TPS B3 sementara Ke BPLHD setempat, dan kemudian membuat UKL UPL karena ada pengembangan kegiatan yaitu penambahan kegiatan pemanfaatan limbah B3 ex sludge.

    menurut saya, harusnya ini dipermudah, karena termasuk dalam upaya meminimalisasi cemaran.

    Salam Hangat,
    Miftahhurrahman
    Sera Envirotama Consultant
    sera_envirotama@yahoo.com

  20. @all, terima kasih atas kunjungan, tanggapan dan komentarnya. Maaf lama membalas pertanyaan ini.

    Kebetulan saat ini banyak produk hukum baru terkait lingkungan, sebagai implementasi UU 32 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian saya belum dapat materinya (karena sosialisasinya belum sampai daerah atau memang peraturannya belum keluar) termasuk wajib UKL-UPL yang baru. Tapi kalo merujuk ke
    produk hukum lama dan melihat kompleksitas kegiatannya setahu saya semua kegiatan Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan B3 wajib AMDAL bukan UKL-UPL. Sebab B3 memiliki potensi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan dan terikat dg perjanjian internasional yg mengharuskan pengendalian dan penanganan yang sangat seksama dan terkontrol.

  21. Dear mbak Wyulianti
    klo boleh tahu di bagian pasal mana ya mbak?

    Rujukan saya di PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP NOMOR : 02 TAHUN 2008
    TENTANG PEMANFAATAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN

    Pasal 2

    ayat (1)
    Pemanfaatan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara
    reuse, recycle, dan/atau recovery.

    ayat (2)
    Skala prioritas pemanfaatan adalah sebagai berikut:
    a. pemanfaatan limbah B3 dengan cara reuse;
    b. pemanfaatan limbah B3 dengan cara recycle; dan
    c. pemanfaatan limbah B3 dengan cara recovery.

    Pasal 5: Pemanfaatan limbah B3 dalam satu kesatuan sistem proses produksi utama (reuse)

    dapat dilakukan oleh penghasil pada lokasi kegiatannya, tidak memerlukan izin.

    jadi menurut pendapat saya berdasarkan peraturan diatas, Penghasil dapat memanfaatkan kembali limbah B3 yang mereka hasilkan asalkan di dalam lingkup lokasi kegiatannya. dan dalam usaha memanfaatkan kembali limbah B3 nya, wajib memenuhi persyaratan teknis. dapat dibaca lebih lengkap di peraturan ini. sedangkan untuk dokumen nya, karena hanya memerlukan izin teknis saja seperti Tps sementara, dsb, maka yang harus diubah adalah UKL UPL nya saja (jika masuk kategori UKL UPL) karena adanya penambahan pada proses produksi yaitu penambahan proses pemanfaatan limbah B3.

    No offense just share. Semoga dapat membantu

    Miftahhurrahman
    Sera Envirotama Consultant
    sera_envirotama@yahoo.com

  22. Terkait dengan Konvensi Basel Ttg B3 dan keterkaitannya dengan Permenlh No.11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana dan atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL khususnya tentang Kegiatan Pemanfaatan pengumpulan dan atau pengolahan Limbah B3, memang diatur di bagian L halaman 27, akan tetapi perlu dicatat bahwa yang diatur disitu adalah kegiatan yang melakukan kegiatan pemanfaatan, pengumpulan dan pengolahan B3 sebagai kegiatan Utama. Sekali lagi sebagai kegiatan Utama.

    jadi jika ada perusahaan yang ingin memanfaatkan kembali limbah B3 (Ex.sludge IPAL) nya untuk kembali di dalam proses, itu berarti kegiatan utama dari perusahaan tersebut bukanlah pemanfaatan B3. dan tidak masuk dalam kegiatan wajib AMDAL.

    CMIIW
    Semoga dapat membantu

    Miftahhurrahman
    Sera Envirotama Consultant
    sera_envirotama@yahoo.com

  23. @ mas nicolas
    nah… yang perlu diperjelas barangkali adalah apakan kegiatan yang dimaksud mas nicolas adalah kegiatan utama yang dilakukan badan usaha tersebut (mengolah limbah perusahaan lain)? atau aktifitas samping sebagai upaya pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan utamanya? dan untuk jelasnya mungkin bisa dibaca versi lengkap PERMENLH tsb. http://www.lawindo.biz/Jenis%20Kegiatan%20Usaha%20Wajib%20Amdal%20th%202006.pdf

    trims atas bantuan jawabannya mas Miftahhurrahman

  24. @ all, sebagai tambahan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas berikut jawaban saya :

    Tanya:
    Kalau u ada peraturan ttg ukl/upl, termasuk pedoman besaran kegiatan wajib ukl/upl, kirimi dong

    Jawab :
    PermenLH no 13 ttg UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
    PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

    Peraturan ttg wajib UKL-UPL menyusul, karena dari pusat informasinya akan ada peraturan baru, tapi saya juga belum punya.
    ———————————–
    Tanya:
    Dokumen UPL/UKL berlakunya berapa lama?

    Jawab:
    Setahu saya tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu, sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain,
    proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang
    telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau
    kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

    ———————————–
    Tanya:
    bu, mau tanya nih..
    Apakah ada ketentuan perundangan yang menyebutkan bahwa harus dilakukan sosialisasi pada saat penyusunan dokumen UKL UPL seperti pada penyusunan Dokumen AMDAL (klo AMDAL kan berdasar KepKa Bapedal no. 8 Tahun 2000), mengingat pada beberapa BLH tingkat kab/prov masih mewajibkan sosialisasi untuk kegiatan yang cuman perlu dokumen UKL UPL.
    Padahal sepengetahuan sy tidak ada ketentuan teknis wajib sosialisasi seperti pada Kep Men LH no. 86 thn 2002.
    Mohon pencerahannya segera. Trims sebelumnya Ibu :)

    Jawab:
    Setahu saya untuk UKL-UPL lebih longgar ketentuannya, tidak ada mekanisme wajib untuk konsultasi publik seperti pada AMDAL. Biasanya tiap daerah, Instansi yang menangani punya kebiasaan yg berbeda.Misalnya di daerah saya cukup mengundang wakil masyarakat pada saat rapat pengarahan UKL-UPL. Prinsipnya menurut saya masyarakat tetap harus diberi informasi, apalagi kalau jenis usahanya rentan konflik, misalnya SPBE. Karena lebih aman bagi pemrakarsa melibatkan masyarakat sejak awal, sehingga di belakang tidak akan ada konflik dg masyarakat.

  25. Tanya:
    Pagi Mbak,
    Saya bisa dapat no kontak /Hp mbak dan kalau dapat mohon diberikan contoh dokumen UKL dan UPL dari sektor perikanan, perkebunan dan peternakan.

    Terimakasih sebelumnya ya..

    Jawab:
    wah… sayang sekali, saya tidak memiliki contoh dimaksud. Trims atas atensinya
    ———————————–

    Tanya:
    untuk pembuatan dokumen ukl/upl sendiri minimum memakan waktu berapa lama?
    Jika dokumen ini belum lengkap, apakah bisnis bisa berjalan normal?

    Jawab:
    Soal berapa lamanya pembuatan dokumen biasanya tergantung tingkat kompleksitas proyeknya.Kalo tidak terlalu rumit biasanya sebulanan sudah bisa selesai.Jika dokumen blm selesai tapi usaha sudah operasional selama ini biasanya masih ditolerir. Tetapi tampaknya dengan adanya UUPLH No 32 yang lebih ketat aturannya, saya belum tahu akan seperti apa aplikasinya di daerah.
    Usaha yang belum punya dok lingkungan berupa UKL-UPL tapi sudah beroperasi, saat ini diwajibkan menyusun DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP /DPLH diatur dlm PERMENLH No 14 Tahun 2010 yang formatnya kurang-lebih tak jauh beda dg UKL-UPL
    ———————————–

    Tanya:
    mohon pencerahannya, apakah perusahaan di bidang trading perlu
    mempunyai UKL/UPL?

    Jawab:
    Dapatkah dispesifikkan bidang usahanya seperti apa? Karena benar spt yg dikatakan pak miftahur.Bila kegiatannya berpotensi pencemar, tetap harus UKL-UPL. Insyaallah Kalau saya sudah mendapatkan Peraturan terbaru ttg Wajib UKL-UPL akan saya uploadkan.Kalau di daerah saya usaha bidang perdagangan yang wajib UKL-UPL misalnya:
    1.swalayan/supermarket; Luasan diatas 1000 meter persegi
    2. Pusat pertokoan/perdagangan;di atas 10.000 meter persegi
    3. Jasa pergudangan;
    4. Toko bahan kimia dll.

    Nah… kira-kira bidang usaha ibu termasuk yang mana?
    Salam sukses.
    ———————————–

    Tanya:
    Apakah UKL UPL wajib dibuat/revisi apabila ada perubahan maupun penambahan bangunan perkantoran?

    salam,
    Jawab:
    UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha
    dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain,
    proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.(Lampiran I
    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010
    Tanggal : 7 Mei 2010 ). Nah, bila kegiatan anda mengalami perubahan seperti salah satu diatas, berarti harus ditinjau ulang UKL-UPLnya. hanya soal mekanismenya saya rasa tergantung daerah masing-masing, apakah melalui rapat atau cukup instansi Pengelola Lingkungan berkoordinasi dg Instansi terkait. Terimakasih banyak atas atensinya, sukses selalu buat anda
    ———————————–
    tanya:
    1. bagaimana menilai kewajaran harga atas studi ukl upl
    2. apakah studi ukl upl termasuk jasa konsultasi…jika termasuk jasa konsultasi serta harganya melebihi 100 jt apakah tetep harus mengikuti keppres 80 tahun 2003 (prosedur lelang) atao bisa tunjuk langsung?

    Jawab:
    Salam,
    1. Kalau saran saya, supaya tidak mengira-ngira anda bisa menyusun owner Estimate seperti halnya project konsultansi lainnya. dari situ bisa dihitung kebutuhan personil, transport, biaya rapat, ATK, sampling dan analisanya dll sehingga akan jelas berapa kebutuhannya

    2.Ya, termasuk jasa konsultasi dan bila ini pekerjaan pemerintah berarti harus melalui Proses Seleksi umum. Bukan Lelang, karena pelelangan umum adalah untuk project fisik, konstruksi or pengadaan barang .
    Terimakasih atas atensi anda, semoga sukses selalu
    ———————————–

    Tanya:
    adakah ukl dan upl untuk proyek pengairan (irigasi, lumbung air dll), kalo ada tolong kasih infonya..trims

    Jawab:
    Salam Hangat,Sayang sekali saya tidak memiliki contoh yg dimaksud. Saya pernah melihat di perpustakaan/Ruang baca BLH Propinsi Jatim ada banyak contoh, tapi itu sudah lama sekali. saya kurang yakin apa saat ini kondisinya masih sama seperti yg pernah saya liat.Sukses untuk anda.

  26. Wahh….
    malem2 ada 3 tanggapan nih.
    terima kasih bu wyuliandari atas pencerahannya kepada para pembaca blog ini. and keep posting ya bu. mungkin jika berkenan kita bisa diskusi via email?
    sekian.
    semoga bermanfaat bagi kita semua.

    salam sukses
    Miftahhurrahman
    Sera Envirotama Consultant
    miftahhur_rahman@yahoo.com

  27. Dear Mbak Wyuliandari,

    Mohon info dasar hukum atau peraturan terkait usaha bidang perdagangan yang wajib UKL-UPL.

    Terima kasih.

  28. Dear pak yanu,

    Dasar hukumnya di Undang undang no.32 tahun 2009 tentang pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup. bahwa kegiatan yang tidak wajib menyusun amdal, maka wajib menyusun dokumen UKL UPL.(untuk daftar kegiatan yang wajib amdal bisa dilihat di permenlh no.11 tahun 2006).

    Regards,

    Miftahhurrahman
    Sera Envirotama Consultant
    miftahhur_rahman@yahoo.com

  29. BUDI MULYONO: boleh tahu kira-kira biaya penyusunan DPLH untuk hotel melati berapa ya…trims

    Pak Budi, DPLH hotel melati yang pasti lebih murah…bisa hubungi saya, biasanya waktu pengerjaan kami untuk hotel melati kurang lebih 2 minggu (tidak termasuk waktu tunggu di instansi terkait).kebetulan kita baru aja ngurus DPLH hotel melati. bisa menghubungi saya via email, nanti saya kasih contact person dan detail pengerjaan. Tq

    salam sukses
    Miftahhurrahman
    Sera Envirotama Consultant
    miftahhur_rahman@yahoo.com

  30. Jawaban saya lebih formal yaitu biaya penyusunan ukl-upl sangat bervariasi tergantung pada:
    1. jenis usaha/kegiatan serta kegiatan dan skalanya. hal ini akan mempengaruhi kompleksitas upaya pengelolaan lingkungannya serta jenis dan jumlah sampel yang harus dianalisa;
    2. lokasi usaha. hal ini akan berpengaruh pada kewenangan pengarahan ukl-upl, apakah cukup di Kabupaten/kota, atau harus ke provinsi bahkan Kementerian Negara LH. yang tentu berpengaruh pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan rapat pengarahan; dll.

    Bila diberikan rincian data2 dibawah ini, saya bisa bantu memberikan perkiraan biayanya sbb:
    1. dimana lokasi usahanya? (secara administratif)
    2. jumlah kamar, luas lahan, jenis fasilitas apa saja yg ada
    3. ke mana pembuangan air limbah?
    4. Apakah saat ini hotel masih dalam tahap perencanaan, atau sudah beroperasi?

    Good Luck. Trims telah berkunjung.

  31. Dear Yanu,
    seperti yg pernah saya sampaikan sebelumnya. kriteria wajib UKL-UPL bisa beda tiap daerah. Kalo usaha anda berada pada satu kabupaten/kota anda bisa meminta informasi pada institusi pemerintah pengelola lingkungan di Kab/Kota tsb. sebagai contoh, kalau di daerah saya usaha bidang perdagangan yang wajib ukl-upl seperti : pertokoan/mall,pergudangan, toko bahan kimia, dll.Kalo di Kab/Kota tpt lokasi kegiatan anda tidak/belum memiliki aturan sendiri ttg kriteria wajib UKL-UPL, anda bisa merujuk ke aturan di tingkat provinsi atau pusat.

    Trims telah berkunjung.Semoga sukses

  32. Assalamualaikum…
    saya mau tanya nih Bu,proses keluarnya rekomendasi kelayakan lingkungan.
    Kalo seandainya yg ngurus dokumen ukl/upl dari pihak instansi yg terkait atas kerja sama dgn pemrakarsa,apakah wajib apabila si pembuat dokumen itu yang menilai dokumen ukl/upl tersebut sampai keluarnya rekomendasi kelayakan lingkungan ?

  33. dear banyu, thks atas atensinya.
    Biasanya memang demikian, sepanjang pengetahuan saya pihak konsultan penyusun akan memproses dari penyusunan hingga keluarnya rekomendasi ukl-upl.
    Best regard

  34. bila suatu “usaha” sdh terbentuk dan beroperasional, belum memiliki IPAL. mana yg lebih dahulu dilakukan? pembuatan dokumen UKL-UPL atau pembangunan IPAL lebih dahulu, Bu?

    Seandainya belim memiliki IPAL, siapa yang berwenang menentukan lokasi IPAL di “usaha” tersebut? apakah pemilik “usaha” atau Tim Pemantau UKL-UPL setelah melakukan survey? terimakasih.

    bila berkenan, jawaban dapat juga di forward ke alamat e-mail

  35. Yth, Sdr Nur Cahyo:
    Pada prinsipnya, keduanya sama-sama merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam Hal ini, menurut pengalaman saya mengarahkan UKL-UPL, rasanya menguntungkan (terutama bagi pemrakarsa) bila memproses UKL-UPLnya dulu sehingga bisa pula mendapatkan konseling dengan TIMnya tentang bagaimana IPALnya. Untuk IPAL tidak ada ketentuan, mengenaik lokasi, sistem, desain dsb, sepanjang ketika dioperasikan dapat memenuhi bakumutu limbah. Untuk lokasi biasanya dipilih berdasarkan ketersediaan lahan yang dimiliki, konturlahan sehingga bisa diupayakan mengalir secara gravitasi, serta titik pembuangan/effluen yang telah tersebut dalam IPLC/Ijin Pembuangan Limbah Cairnya.

    Thks untuk atensinya

  36. saya mau buat kavling2 untuk di jual tanahnya,tapi masih dalam bentuk tanah yang blum teratur karena dahulunya bekas 3 kolam ikan, untuk meratakan dengan alat berat seperti buldoser apa perlu saya minta ijin ke pemerintah daerah?

  37. Assalamualaikum Mbak,
    Mohon dapat dibantu untuk informasinya. Apakah ada dasar hukum untuk format/pedoman pelaporan pelaksanaan UKL-UPL? boleh tahu dasar hukumnya? dan bentuk formatnya seperti apa? terima kasih sebelumnya

    Wassalam
    Lili

  38. Batas akhir pelaporan DPLH sama DELH bulan oktober 2011, apabila ada perusahaan yang telah beroperasi tetapi blum memiliki dokumen apakah harus dilakukan audit?
    mohon pencerahannya…..

  39. Assalamualaikum mBak,
    Mohon dapat dibantu untuk PENCERAHANNYA. Perihal pengelolaan sumber daya alam ini mBak. Untuk suatu jenis kegiatan baru yang belum tercover dalam dokumen AMDAL, apakah kegiatan tersebut perlu UKL-UPL?
    Terima kasih….

  40. Untuk amannya lebih bagus berkonsultasi dengan Institusi pengelola Lingkungan Hidup di lokasi usaha tsb. Salam Hangat

  41. mari kita jaga bersama, bumi yang kita tempati ini sebagai warisan untuk anak-cucu kita, supaya mereka dalam kehidupannya kelak tidak merana akibat lingkungan hidupnya yang tercemar & rusak…

  42. Dear Mba Wyulandari,

    saya masih bingung antara UKL UPL dan SPPL, kami rencana usaha produksi kaca dan hasil jadinya akuarium. yang saya mau tanyakan mana yang wajib saya buat SPPL atau UKL/UPL.

    Trims

  43. Dear Mba Wyulandari,

    Saya masih bingung antara UKL UPL dan SPPL, Kami rencana usaha produksi kaca dan hasil jadinya akuarium. yang saya mau tanyakan mana yang wajib saya buat SPPL atau UKL/UPL. SPPL atau UKL/UPL sama saja?

    Terima Kasih

  44. Asslm…
    Salam Kenal sebelumnya Mbak.
    Mau diskusi tentang ketentuan perizinan pemanfaatan Limbah B3 dalam Pasal 5 PermenLH no 2 Tahun 2008 terkait Pemanfaatan LB3 sebagaimana ibu sampaikan.
    dengan ketentuan
    Pasal 3 Ayat (5) PerMenLH no 18 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Limbah B3 berupa Bukan Kegiatan Utama.
    Pertanyaanya, Apakah kegiatan Pemanfaatan dimaksud dalam PermenLH 5/ 2008 SAMA dengan Kegiatan Pemanfaatan LB3 berupa Bukan Kegiatan Utama dimaksud dalam PerMenLH 18/ 2009?

    Terima kasih sebelumnya iBu….
    (kesel kalo liat aturan yang buatnya terkesan asal-asalan, dan kurang komprehensif !! huhhh)

  45. thks telah berkinjung sollcup
    sebenarnya jika dilihat dengan seksama, kedua peraturan tsb mengatur fokus yang berbeda. Best regard

  46. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
    Maaf bu, kalo boleh nanya contoh Dokumen UKL-UPL untuk swalayan gimana modelnya bu.
    Mohon bantuannya…

    wassalam
    Arman Said

  47. I am extremely impressed with your writing skills and also with the layout on your weblog.
    Is this a paid theme or did you customize it yourself?

    Either way keep up the nice quality writing, it’s rare to see a great blog like this one today.

  48. pada dasarnya mengikuti format di atas. maaf, contoh adalah dokumen dinas, tdk bisa kami apload disini. silahkan mengikuti format yg sudah ada

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s