PELAKSANAAN UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN-UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN) DI KAB. BONDOWOSO

Penyusunan UKL – UPL menjadi hal yang penting untuk membuat kegiatan usaha atau industri yang dilakukan dapat ramah lingkungan.

1. Latar Belakang

24

Dalam penjelasan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa arah pembangunan jangka panjang Indonesia adalah pembangunan ekonomi dengan bertumpukan pada pembangunan industri yang diantaranya menggunakan berbagai jenis bahan kimia dan zat radioaktif. Disamping menghasilkan produk yang bermanfaat bagi masyarakat, industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Upaya Pengelolaan lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah salah satu instrument pengelolaan lingkungan yang merupakan salah satu persyaratan perijinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha/kegiatan di berbagai sektor. UKL-UPL telah berjalan selama bertahun-tahun, namun sampai saat ini masih ditemukan banyak kendala dalam pelaksanaannya.

2. Definisi

24b

Menurut SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 Upaya Pengelolaan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/kegiatan.

Dokumen UKL-UPL dibuat  pada fase perencanaan proyek sebagai kelengkapan dalam memperoleh perizinan. UKL-UPL diwajibkan pula bagi usaha/kegiatan yg telah berjalan namun belum memiliki UKL-UPL. UKL-UPL dibuat untuk proyek-proyek yang dampak lingkungannya dapat diatasi, skala pengendaliannya kecil dan tidak kompleks.

3. Format
Format penyusunan UKL-UPL sesuai dengan SK Bupati Bondowoso Nomor 390 tahun 2005 adalah sebagai berikut:

BAB I.     PENDAHULUAN
1.1    Latar belakang
1.2    Dasar Hukum
1.3    Tujuan dan kegunaan UKL dan UPL

BAB II.       RENCANA  USAHA DAN / ATAU  KEGIATAN
2.1    Identitas pemrakarsa dan penyusunan  UKL dan UPL ;
2.2    Tujuan rencana usaha dan / atau kegiatan
2.3    Tata letak rencana usaha dan / atau kegiatan
2.4    Tahap pelaksanaan usaha dan / atau kegiatan tahap pra-konstruksi, konstruksi, dan pasca operasi.
(1)    Tahap pra-konstruksi / persiapan
(2)    Tahap konstruksi
(3)    Tahap Operasi
(4)    Tahap Pasca Operasi
2.5    Rencana Penggunaan / Neraca Bahan dan Air.
2.6    Limbah dan Cemaran.

BAB III.  INFORMASI LINGKUNGAN
3.1    Fisik Kimia
1)    Kualitas udara dan kebisingan
2)    Fisiografi
3)    Hidrologi
4)    Hidrooseanografi
5)    Tata Ruang
Inventarisasi tata guna lahan dan sumber daya lainnya dan kemungkinan potensi pengembangannya di masa datang.

3.2 Biologi
1) Flora
2) Fauna

3.3 Sosial
1) Demografi
2) Ekonomi
3) Budaya

3.4 Kesehatan Masyarakat
1) Parameter lingkungan yang diperkiran terkena dampak terhadap kesehatan
2) Potensi besarnya dampak timbulnya penyakit (angka kesakitan dan kematian);
3) Kondisi sanitasi lingkungan

BAB IV.  DAMPAK LINGKUNGAN YANG AKAN TERJADI

Uraikan secara singkat dan jelas :
1.Kegiatan yang menjadi sumber dampak terhadap lingkungan hidup;
2.Jenis dampak lingkungan hidup yang terjadi
3.Ukuran yang menyatakan besaran dampak dan
4.Hal-hal lain yang perlu disampaikan untuk menjelaskan dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap lingkungan hidup

BAB V.       PROGRAM PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP.

Uraikan secara singkat dan jelas :
1. Langkah-langkah yang dilakukan untuk mencegah dan mengelola dampak termasuk upaya untuk menangani dan menanggulangai keadaan darurat;
2. Kegiatan pemantauan yang dilakukan untuk mengetahui efektifitas pengelolaan dampak dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup;
3. Tolok ukur yang digunakan untuk mengukur efektifitas pengelolaan lingkungan hidup dan ketaatan terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup.

BAB VI.  SURAT  PERNYATAAN

Pernyataan pemrakarsa untuk melaksanakan UKL dan UPL yang ditandatangani diatas kertas bermaterai.

LAMPIRAN
Pada bagian ini dilampirkan berbagai keputusan perijinan yang berkaitan usaha dan / atau kegiatan.

4. Aspek Hukum pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten/KOTA
Instrumen pendukung yang diperlukan dalam pelaksanaan UKL – UPL, antara lain:
– Pedoman pelaksanaan UKL-UPL
– Kriteria batasan jenis dan besaran usaha/kegiatan wajib UKL-UPL
– Pembentukan Tim Pengarah UKL-UPL

Berikut ini inventarisasi terhadap perangkat hukum pendukung pelaksanaan UKL-UPL di Kabupaten Bondowoso:

Tabel 1 :
24-tabel1

Berdasarkan data di atas, dari sisi legal aspek pelaksanaan UKL-UPL dapat dikatakan cukup memadai.

5. Partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL.

Dari hasil wawancara dan data di Badan lingkungan Hidup ditemukan bahwa sejak akhir tahun 2007 lalu sampai dengan pertengahan tahun 2008 ini belum ada satupun Draf Dokumen UKL-UPL yang masuk ke Badan Lingkungan Hidup. Hal ini mengindikasikan minimnya partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL_UPL di Kabupaten Bondowoso.

Berdasarkan pengalaman, hal tersebut disebabkan oleh:
• Belum tersosilisasikannya secara luas esensi UKL-UPL
• Tingginya biaya penyusunan UKL-UPL yang selama ini dilakukan oleh konsultan
• Memburuknya iklim ekonomi secara umum di Indonesia

Untuk Itu perlu meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam pelaksanaan UKL-UPL yang salah satu caranya adalah   sosialisasi dan pembinaan terus menerus kepada kalangan dunia usaha akan pentingnya dokumen UKL-UPL dan memberikan bimbingan teknis terhadap kalangan dunia usaha yang akan menyusun UKL-UPL.

6. Dukungan DINAS/ INSTANSI terkait

Seringkali masih terjadi arogansi sektoral, dimana kewajiban UKL-UPL seringkali dipandang mengancam suksesnya misi bagi dinas/instansi tertentu. Hal kemungkinan terjadi karena SDM yang ada belum menyadari pentingnya UKL-UPL bagi kelangsungan kelestarian lingkungan.
Menyikapi hal tsb  perlu kesamaan visi dari dinas terkait untuk mendukung pelaksanaan UKL-UPL  misal dg melaksanakan rapat rutin secara berkala untuk kalangan dinas/instansi terkait untuk menyamakan pandangan tentang UKL-UPL.

7. Sumberdaya manusia

Sampai saat ini SDM yang menangani UKL-UPL di Badan Lingkungan Hidup masih memiliki keterbatasan dalam hal wawasan. Ini dapat dilihat dari minimnya keikutsertaan mereka dalam DIKLAT tentang Lingkungan Hidup  terlebih tentang UKL-UPL. Untuk itu perlu meningkatkan kualitas SDM yang terlibat langsung dalam pelaksanaan UKL-UPL (Staf Badan Lingkungan Hidup), dg cara Diklat formal di luar daerah, studi banding ke daerah lain, konsultasi ke Bapedal Propinsi  maupun penyelenggaraan In House training

72 respons untuk ‘PELAKSANAAN UKL-UPL (UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN-UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN) DI KAB. BONDOWOSO

  1. rudy berkata:

    salam, ibu
    mohon informasinya: apakah ada pedoman fee pembuatan studi AMDAL/ UPL UKL oleh konsultan? maksud saya, misalnya untuk perencanaan bangunan ada standar prosentase dari nilai konstruksi. kalau AMDAL/UPL UKL patokannya apa ya?? terimakasih sebelumnya

    Suka

  2. wyuliandari berkata:

    @ RUdi
    mungkin yg lebih tau infonya konsultan penyusun. kalo saya kn birokrat yg menilai.
    maaf br membalas. thks atensinya

    Suka

  3. wani berkata:

    banyakin lagi contoh pembuatan dokumen tersebut. sebaiknya untuk usaha perumahan dokumen tidak terlalu di tuntut untuk lebih spesifik karena dampak lingkungan atau cemaran yang dihasilkan hanya berupa limbah rumah tangga yang dalam kurun waktu paling lama 1 tahun sudah dapat di daur dan tidak menghasilkan sesuatu yang berbahaya bagi lingkungan atau ekosistem alam setempat. apakah penanggung jawab ukl/upl untuk perumahan di lakukan intensif selayaknya perusahaan industri? pemantauan ini sebaiknya lebih dititik beratkan pada masyarakat yang akan menempati daerah tersebut agar sense of belonging terhadap lingkungan dapat tumbuh. tx

    Suka

  4. Ririn berkata:

    salam ibu,

    mau nanya nih, apakah ada batasan khusus perubahan yang terjadi sehingga kita perlu melakukan revisi UKL/UPL yang sudah ada? revisi UKL/UPl apakah prosedurnya sama dengan saat kita menyusun pertama kali (sidang dsb)?

    terima kasih sebelumnya

    salam
    ririn

    Suka

  5. Irgiku berkata:

    Salam ibu
    Setahu saya uraian isi dari dokument UKL-UPL diatas terlalu panjang. Sesuai dengam KepMen dok UKL-UPL hanya isian formulir. Maka dari itu cakupannya sangatlah kecil, beda banget sama AMDAl. Maka dari itu dok ini bisa aja dibuat oleh instansi pelaksana kegiatan tidak memerlujan konsultan tersendiri yang kadang memasang harga tinggi, memanfaatkan ketidak tahuan kita.

    Suka

  6. wyuliandari berkata:

    @ irgiku
    trims atas masukkannya. Memang, lebih baik setiap perusahaan memahami aspek lingkungan yang terkait dengan bidangnya. Birokrasi pada dasarnya hanya melegalisasi dan memberikan masukan saja, bila ketentuan-ketentuannya dilakukan.
    Lebih jauh yang perlu dipahami adalah spirit dari peraturan untuk mengharmoniskan segala kegiatan ekonomi dan industri dengan tata lingkungan.
    Saya pribadi mendukung upaya untuk menjadikan birokrasi menjadi lebih profesional. aktif dan memudahkan, serta melayani termasuk membagi ilmu kepada dunia usaha.

    @Ririn
    UKL UPL disesuaikan dengan jenis usaha yang dilakukan, sesuai dengan tahap awal pendirian usaha.

    trims atas kunjungannya. Maaf lama membalasnya

    Suka

  7. Nurul berkata:

    Salam,

    Ibu, mau tanya nih..
    Apakah ada ketentuan perundangan yang menyebutkan bahwa harus dilakukan sosialisasi pada saat penyusunan dokumen UKL UPL seperti pada penyusunan Dokumen AMDAL (klo AMDAL kan berdasar KepKa Bapedal no. 8 Tahun 2000), mengingat pada beberapa BLH tingkat kab/prov masih mewajibkan sosialisasi untuk kegiatan yang cuman perlu dokumen UKL UPL.
    Padahal sepengetahuan sy tidak ada ketentuan teknis wajib sosialisasi seperti pada Kep Men LH no. 86 thn 2002.
    Mohon pencerahannya segera. Trims sebelumnya Ibu 🙂

    Suka

  8. Andreas Dongoran berkata:

    Mohon info penyusunan dokumen UPL-UKL untuk pengajuan perijinan penimbunan dan pengangkutan limbah B3 (oli bekas)

    Terima kasih

    Suka

  9. lisa anggraini berkata:

    Pagi Mbak,
    Saya bisa dapat no kontak /Hp mbak dan kalau dapat mohon diberikan contoh dokumen UKL dan UPL dari sektor perikanan, perkebunan dan peternakan.

    Terimakasih sebelumnya ya..

    Suka

  10. Stephanus berkata:

    Sore Mbak,

    untuk pembuatan dokumen ukl/upl sendiri minimum memakan waktu berapa lama?
    Jika dokumen ini belum lengkap, apakah bisnis bisa berjalan normal?

    Suka

  11. Miftahhurrahman berkata:

    Verna Berkata:

    19 Agustus , 2010 at 9:01 pm
    mohon pencerahannya, apakah perusahaan di bidang trading perlu mempunyai UKL/UPL?

    Ibu vena, saya coba membantu ibu. selama Kegiatannya berpotensi mencemari lingkungan, maka akan dikenakan UKL UPL, hal ini sudah diatur dalam UU PPLH no.32 tahun 2009.

    Akan tetapi hal itu juga tergantung kebijakan setiap kepala daerah. klo saya boleh tau, lokasi usaha yg akan ibu lakukan di daerah mana?bisa menghubungi saya di email saya.

    Regards,

    Miftahhurrahman

    Suka

  12. lku lpu berkata:

    tanya:
    1. bagaimana menilai kewajaran harga atas studi ukl upl
    2. apakah studi ukl upl termasuk jasa konsultasi…jika termasuk jasa konsultasi serta harganya melebihi 100 jt apakah tetep harus mengikuti keppres 80 2003 (prosedur lelang) atao bisa tunjuk langsung?

    Suka

  13. Nicolas berkata:

    Salam mbak Wyuliandari,
    Mohon pencerahan,
    Untuk memanfaatkan limbah B3 ex sludge IPAL extrusi aluminium sebagai bahan subsitusi berdasarkan R3 apa dengan dilengkapi dokumen UKL/UPL dapat diajukan ke Bapedal kabupaten.
    Terima kasih,

    Suka

  14. wyuliandari berkata:

    @all, terima kasih atas kunjungan, tanggapan dan komentarnya. Maaf lama membalas pertanyaan ini.

    Kebetulan saat ini banyak produk hukum baru terkait lingkungan, sebagai implementasi UU 32 ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sebagian saya belum dapat materinya (karena sosialisasinya belum sampai daerah atau memang peraturannya belum keluar) termasuk wajib UKL-UPL yang baru. Tapi kalo merujuk ke
    produk hukum lama dan melihat kompleksitas kegiatannya setahu saya semua kegiatan Pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan B3 wajib AMDAL bukan UKL-UPL. Sebab B3 memiliki potensi dampak terhadap lingkungan dan kesehatan dan terikat dg perjanjian internasional yg mengharuskan pengendalian dan penanganan yang sangat seksama dan terkontrol.

    Suka

  15. wyuliandari berkata:

    @ mas nicolas
    nah… yang perlu diperjelas barangkali adalah apakan kegiatan yang dimaksud mas nicolas adalah kegiatan utama yang dilakukan badan usaha tersebut (mengolah limbah perusahaan lain)? atau aktifitas samping sebagai upaya pengelolaan limbah B3 yang dihasilkan dari kegiatan utamanya? dan untuk jelasnya mungkin bisa dibaca versi lengkap PERMENLH tsb. http://www.lawindo.biz/Jenis%20Kegiatan%20Usaha%20Wajib%20Amdal%20th%202006.pdf

    trims atas bantuan jawabannya mas Miftahhurrahman

    Suka

  16. wyuliandari berkata:

    @ all, sebagai tambahan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan di atas berikut jawaban saya :

    Tanya:
    Kalau u ada peraturan ttg ukl/upl, termasuk pedoman besaran kegiatan wajib ukl/upl, kirimi dong

    Jawab :
    PermenLH no 13 ttg UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN
    PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP

    Peraturan ttg wajib UKL-UPL menyusul, karena dari pusat informasinya akan ada peraturan baru, tapi saya juga belum punya.
    ———————————–
    Tanya:
    Dokumen UPL/UKL berlakunya berapa lama?

    Jawab:
    Setahu saya tidak ada ketentuan mengenai jangka waktu, sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain,
    proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang
    telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau
    kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

    ———————————–
    Tanya:
    bu, mau tanya nih..
    Apakah ada ketentuan perundangan yang menyebutkan bahwa harus dilakukan sosialisasi pada saat penyusunan dokumen UKL UPL seperti pada penyusunan Dokumen AMDAL (klo AMDAL kan berdasar KepKa Bapedal no. 8 Tahun 2000), mengingat pada beberapa BLH tingkat kab/prov masih mewajibkan sosialisasi untuk kegiatan yang cuman perlu dokumen UKL UPL.
    Padahal sepengetahuan sy tidak ada ketentuan teknis wajib sosialisasi seperti pada Kep Men LH no. 86 thn 2002.
    Mohon pencerahannya segera. Trims sebelumnya Ibu 🙂

    Jawab:
    Setahu saya untuk UKL-UPL lebih longgar ketentuannya, tidak ada mekanisme wajib untuk konsultasi publik seperti pada AMDAL. Biasanya tiap daerah, Instansi yang menangani punya kebiasaan yg berbeda.Misalnya di daerah saya cukup mengundang wakil masyarakat pada saat rapat pengarahan UKL-UPL. Prinsipnya menurut saya masyarakat tetap harus diberi informasi, apalagi kalau jenis usahanya rentan konflik, misalnya SPBE. Karena lebih aman bagi pemrakarsa melibatkan masyarakat sejak awal, sehingga di belakang tidak akan ada konflik dg masyarakat.

    Suka

  17. wyuliandari berkata:

    Tanya:
    Pagi Mbak,
    Saya bisa dapat no kontak /Hp mbak dan kalau dapat mohon diberikan contoh dokumen UKL dan UPL dari sektor perikanan, perkebunan dan peternakan.

    Terimakasih sebelumnya ya..

    Jawab:
    wah… sayang sekali, saya tidak memiliki contoh dimaksud. Trims atas atensinya
    ———————————–

    Tanya:
    untuk pembuatan dokumen ukl/upl sendiri minimum memakan waktu berapa lama?
    Jika dokumen ini belum lengkap, apakah bisnis bisa berjalan normal?

    Jawab:
    Soal berapa lamanya pembuatan dokumen biasanya tergantung tingkat kompleksitas proyeknya.Kalo tidak terlalu rumit biasanya sebulanan sudah bisa selesai.Jika dokumen blm selesai tapi usaha sudah operasional selama ini biasanya masih ditolerir. Tetapi tampaknya dengan adanya UUPLH No 32 yang lebih ketat aturannya, saya belum tahu akan seperti apa aplikasinya di daerah.
    Usaha yang belum punya dok lingkungan berupa UKL-UPL tapi sudah beroperasi, saat ini diwajibkan menyusun DOKUMEN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP /DPLH diatur dlm PERMENLH No 14 Tahun 2010 yang formatnya kurang-lebih tak jauh beda dg UKL-UPL
    ———————————–

    Tanya:
    mohon pencerahannya, apakah perusahaan di bidang trading perlu
    mempunyai UKL/UPL?

    Jawab:
    Dapatkah dispesifikkan bidang usahanya seperti apa? Karena benar spt yg dikatakan pak miftahur.Bila kegiatannya berpotensi pencemar, tetap harus UKL-UPL. Insyaallah Kalau saya sudah mendapatkan Peraturan terbaru ttg Wajib UKL-UPL akan saya uploadkan.Kalau di daerah saya usaha bidang perdagangan yang wajib UKL-UPL misalnya:
    1.swalayan/supermarket; Luasan diatas 1000 meter persegi
    2. Pusat pertokoan/perdagangan;di atas 10.000 meter persegi
    3. Jasa pergudangan;
    4. Toko bahan kimia dll.

    Nah… kira-kira bidang usaha ibu termasuk yang mana?
    Salam sukses.
    ———————————–

    Tanya:
    Apakah UKL UPL wajib dibuat/revisi apabila ada perubahan maupun penambahan bangunan perkantoran?

    salam,
    Jawab:
    UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha
    dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain,
    proses, bahan baku dan/atau bahan penolong.(Lampiran I
    Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010
    Tanggal : 7 Mei 2010 ). Nah, bila kegiatan anda mengalami perubahan seperti salah satu diatas, berarti harus ditinjau ulang UKL-UPLnya. hanya soal mekanismenya saya rasa tergantung daerah masing-masing, apakah melalui rapat atau cukup instansi Pengelola Lingkungan berkoordinasi dg Instansi terkait. Terimakasih banyak atas atensinya, sukses selalu buat anda
    ———————————–
    tanya:
    1. bagaimana menilai kewajaran harga atas studi ukl upl
    2. apakah studi ukl upl termasuk jasa konsultasi…jika termasuk jasa konsultasi serta harganya melebihi 100 jt apakah tetep harus mengikuti keppres 80 tahun 2003 (prosedur lelang) atao bisa tunjuk langsung?

    Jawab:
    Salam,
    1. Kalau saran saya, supaya tidak mengira-ngira anda bisa menyusun owner Estimate seperti halnya project konsultansi lainnya. dari situ bisa dihitung kebutuhan personil, transport, biaya rapat, ATK, sampling dan analisanya dll sehingga akan jelas berapa kebutuhannya

    2.Ya, termasuk jasa konsultasi dan bila ini pekerjaan pemerintah berarti harus melalui Proses Seleksi umum. Bukan Lelang, karena pelelangan umum adalah untuk project fisik, konstruksi or pengadaan barang .
    Terimakasih atas atensi anda, semoga sukses selalu
    ———————————–

    Tanya:
    adakah ukl dan upl untuk proyek pengairan (irigasi, lumbung air dll), kalo ada tolong kasih infonya..trims

    Jawab:
    Salam Hangat,Sayang sekali saya tidak memiliki contoh yg dimaksud. Saya pernah melihat di perpustakaan/Ruang baca BLH Propinsi Jatim ada banyak contoh, tapi itu sudah lama sekali. saya kurang yakin apa saat ini kondisinya masih sama seperti yg pernah saya liat.Sukses untuk anda.

    Suka

  18. yanu berkata:

    Dear Mbak Wyuliandari,

    Mohon info dasar hukum atau peraturan terkait usaha bidang perdagangan yang wajib UKL-UPL.

    Terima kasih.

    Suka

  19. wyuliandari berkata:

    Jawaban saya lebih formal yaitu biaya penyusunan ukl-upl sangat bervariasi tergantung pada:
    1. jenis usaha/kegiatan serta kegiatan dan skalanya. hal ini akan mempengaruhi kompleksitas upaya pengelolaan lingkungannya serta jenis dan jumlah sampel yang harus dianalisa;
    2. lokasi usaha. hal ini akan berpengaruh pada kewenangan pengarahan ukl-upl, apakah cukup di Kabupaten/kota, atau harus ke provinsi bahkan Kementerian Negara LH. yang tentu berpengaruh pada biaya yang harus dikeluarkan untuk pelaksanaan rapat pengarahan; dll.

    Bila diberikan rincian data2 dibawah ini, saya bisa bantu memberikan perkiraan biayanya sbb:
    1. dimana lokasi usahanya? (secara administratif)
    2. jumlah kamar, luas lahan, jenis fasilitas apa saja yg ada
    3. ke mana pembuangan air limbah?
    4. Apakah saat ini hotel masih dalam tahap perencanaan, atau sudah beroperasi?

    Good Luck. Trims telah berkunjung.

    Suka

  20. wyuliandari berkata:

    Dear Yanu,
    seperti yg pernah saya sampaikan sebelumnya. kriteria wajib UKL-UPL bisa beda tiap daerah. Kalo usaha anda berada pada satu kabupaten/kota anda bisa meminta informasi pada institusi pemerintah pengelola lingkungan di Kab/Kota tsb. sebagai contoh, kalau di daerah saya usaha bidang perdagangan yang wajib ukl-upl seperti : pertokoan/mall,pergudangan, toko bahan kimia, dll.Kalo di Kab/Kota tpt lokasi kegiatan anda tidak/belum memiliki aturan sendiri ttg kriteria wajib UKL-UPL, anda bisa merujuk ke aturan di tingkat provinsi atau pusat.

    Trims telah berkunjung.Semoga sukses

    Suka

  21. banyu berkata:

    Assalamualaikum…
    saya mau tanya nih Bu,proses keluarnya rekomendasi kelayakan lingkungan.
    Kalo seandainya yg ngurus dokumen ukl/upl dari pihak instansi yg terkait atas kerja sama dgn pemrakarsa,apakah wajib apabila si pembuat dokumen itu yang menilai dokumen ukl/upl tersebut sampai keluarnya rekomendasi kelayakan lingkungan ?

    Suka

  22. wyuliandari berkata:

    dear banyu, thks atas atensinya.
    Biasanya memang demikian, sepanjang pengetahuan saya pihak konsultan penyusun akan memproses dari penyusunan hingga keluarnya rekomendasi ukl-upl.
    Best regard

    Suka

  23. Nur Cahyo berkata:

    bila suatu “usaha” sdh terbentuk dan beroperasional, belum memiliki IPAL. mana yg lebih dahulu dilakukan? pembuatan dokumen UKL-UPL atau pembangunan IPAL lebih dahulu, Bu?

    Seandainya belim memiliki IPAL, siapa yang berwenang menentukan lokasi IPAL di “usaha” tersebut? apakah pemilik “usaha” atau Tim Pemantau UKL-UPL setelah melakukan survey? terimakasih.

    bila berkenan, jawaban dapat juga di forward ke alamat e-mail

    Suka

  24. wyuliandari berkata:

    Yth, Sdr Nur Cahyo:
    Pada prinsipnya, keduanya sama-sama merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Dalam Hal ini, menurut pengalaman saya mengarahkan UKL-UPL, rasanya menguntungkan (terutama bagi pemrakarsa) bila memproses UKL-UPLnya dulu sehingga bisa pula mendapatkan konseling dengan TIMnya tentang bagaimana IPALnya. Untuk IPAL tidak ada ketentuan, mengenaik lokasi, sistem, desain dsb, sepanjang ketika dioperasikan dapat memenuhi bakumutu limbah. Untuk lokasi biasanya dipilih berdasarkan ketersediaan lahan yang dimiliki, konturlahan sehingga bisa diupayakan mengalir secara gravitasi, serta titik pembuangan/effluen yang telah tersebut dalam IPLC/Ijin Pembuangan Limbah Cairnya.

    Thks untuk atensinya

    Suka

  25. Gery Gerians Akarna berkata:

    saya mau buat kavling2 untuk di jual tanahnya,tapi masih dalam bentuk tanah yang blum teratur karena dahulunya bekas 3 kolam ikan, untuk meratakan dengan alat berat seperti buldoser apa perlu saya minta ijin ke pemerintah daerah?

    Suka

  26. Lili berkata:

    Assalamualaikum Mbak,
    Mohon dapat dibantu untuk informasinya. Apakah ada dasar hukum untuk format/pedoman pelaporan pelaksanaan UKL-UPL? boleh tahu dasar hukumnya? dan bentuk formatnya seperti apa? terima kasih sebelumnya

    Wassalam
    Lili

    Suka

  27. angga berkata:

    Batas akhir pelaporan DPLH sama DELH bulan oktober 2011, apabila ada perusahaan yang telah beroperasi tetapi blum memiliki dokumen apakah harus dilakukan audit?
    mohon pencerahannya…..

    Suka

  28. Susilo Sulistyanto berkata:

    Assalamualaikum mBak,
    Mohon dapat dibantu untuk PENCERAHANNYA. Perihal pengelolaan sumber daya alam ini mBak. Untuk suatu jenis kegiatan baru yang belum tercover dalam dokumen AMDAL, apakah kegiatan tersebut perlu UKL-UPL?
    Terima kasih….

    Suka

  29. wyuliandari berkata:

    Untuk amannya lebih bagus berkonsultasi dengan Institusi pengelola Lingkungan Hidup di lokasi usaha tsb. Salam Hangat

    Suka

  30. eko sumardiyono berkata:

    mari kita jaga bersama, bumi yang kita tempati ini sebagai warisan untuk anak-cucu kita, supaya mereka dalam kehidupannya kelak tidak merana akibat lingkungan hidupnya yang tercemar & rusak…

    Suka

  31. Ranti berkata:

    Dear Mba Wyulandari,

    saya masih bingung antara UKL UPL dan SPPL, kami rencana usaha produksi kaca dan hasil jadinya akuarium. yang saya mau tanyakan mana yang wajib saya buat SPPL atau UKL/UPL.

    Trims

    Suka

  32. Ranti berkata:

    Dear Mba Wyulandari,

    Saya masih bingung antara UKL UPL dan SPPL, Kami rencana usaha produksi kaca dan hasil jadinya akuarium. yang saya mau tanyakan mana yang wajib saya buat SPPL atau UKL/UPL. SPPL atau UKL/UPL sama saja?

    Terima Kasih

    Suka

  33. sollcup berkata:

    Asslm…
    Salam Kenal sebelumnya Mbak.
    Mau diskusi tentang ketentuan perizinan pemanfaatan Limbah B3 dalam Pasal 5 PermenLH no 2 Tahun 2008 terkait Pemanfaatan LB3 sebagaimana ibu sampaikan.
    dengan ketentuan
    Pasal 3 Ayat (5) PerMenLH no 18 Tahun 2009 tentang Izin Pemanfaatan Limbah B3 berupa Bukan Kegiatan Utama.
    Pertanyaanya, Apakah kegiatan Pemanfaatan dimaksud dalam PermenLH 5/ 2008 SAMA dengan Kegiatan Pemanfaatan LB3 berupa Bukan Kegiatan Utama dimaksud dalam PerMenLH 18/ 2009?

    Terima kasih sebelumnya iBu….
    (kesel kalo liat aturan yang buatnya terkesan asal-asalan, dan kurang komprehensif !! huhhh)

    Suka

  34. wyuliandari berkata:

    thks telah berkinjung sollcup
    sebenarnya jika dilihat dengan seksama, kedua peraturan tsb mengatur fokus yang berbeda. Best regard

    Suka

  35. Arman Said berkata:

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
    Maaf bu, kalo boleh nanya contoh Dokumen UKL-UPL untuk swalayan gimana modelnya bu.
    Mohon bantuannya…

    wassalam
    Arman Said

    Suka

  36. visit this Site berkata:

    I am extremely impressed with your writing skills and also with the layout on your weblog.
    Is this a paid theme or did you customize it yourself?

    Either way keep up the nice quality writing, it’s rare to see a great blog like this one today.

    Suka

  37. wyuliandari berkata:

    pada dasarnya mengikuti format di atas. maaf, contoh adalah dokumen dinas, tdk bisa kami apload disini. silahkan mengikuti format yg sudah ada

    Suka

  38. fastianhakim berkata:

    Selamat sore buk. Mau nanya lagi nih. Untuk merevisi dokumen UKL-UPL akibat penambahan luasan lahan, apa perlu seluruh data (tidak hanya luas lahan) yang perlu direvisi? Apa termasuk data hasil pengujian dan sampling sebelumnya harus direvisi juga. Atas kesediaan informasi dan arahannya diucapkan terima kasih. Salam

    Suka

  39. hengki hariyono berkata:

    selamat pagi bu saya mau tanya berapa kisaran pengurusan ukl-upl untuk laboratorium pratama dengan luas bangunan 3,5 meter X 9 meter terus syaratnya apa saja

    Suka

  40. wyuliandari berkata:

    Kalau biaya pengurusan setahu saya sesuai perda masing-masing daerah. Biasanya tak seberapa. Kalau biaya penyusunannya (jika di kontraktualkan ke konsultan) itu bisa dihitung ya Pak misal biaya tenaga ahli penyusunnya dengan standar asosiasi atau standar lain,lalu perkiraan biaya sampelnya. Sebagai ancar-ancar, ada beberapa pekerjaan serupa yang setahu saya biaya penyusunannya 10-20 juta. Namun sekali lagi, itu bukan acuan. Karena lokasi bisa membuat biaya jadi berbeda. Salam, hangat.

    Suka

  41. arief wibowo berkata:

    terima kasih banyak bu atas penjabarannya, kebetulan saya mau ngurus UKL UPL hotel melati mau dinaikkan ke hotel bintang 1, apakah membuat lagi seperti dari awal lagi ?

    Suka

  42. wyuliandari berkata:

    Setahu saya, jika di awal sudah ada UKL-UPL nya tidak perlu membuat ulang Pak. Hanya perlu peninjauan ulang saja. Namun untuk jelasnya bisa ditanyakan ke Badan Lingkungan Hidup/Dinas setempat, kalau-kalau mereka punya kebijakan yang berbeda. Selamat dan sukses untuk bisnisnya, ya Pak 🙂

    Suka

  43. wyuliandari berkata:

    Biasanya hanya tinjau ulang pak. namun alangkah baiknya ditanyakan ke BLH/DLH setempat. Maaf baru terbalas. Trims sudah berkunjung 🙂

    Suka

  44. Farchan Hakim berkata:

    Siang, Mbak..

    Mau tanya ttg Amdal, Ukl dan Upl.

    Saya mau mendirikan klinik rawat jalan dan saya berniat untuk mengurus sendiri tiap alur perijinan yang diperlukan.

    Menurut pengetahuan saya untuk klinik tidak diperlukan dokumen Amdal dan hanya perlu dokumen Ukl-Upl, apa benar begitu?

    Format penyusunan dokumen ukl-upl untuk klinik apa harus sesuai dengan contoh yang mbak berikan?

    Terakhir, apakah akan ada penilaian dalam penyusunan dokumen ukl-upl oleh dinas terkait? Semisal seperti ujian skripsi, jika terdapat koreksi maka harus diulang kembali penyusunannya.

    Terima kasih atas jawaban dan arahan yang diberikan 🙂

    Suka

  45. wyuliandari berkata:

    Selamat sore Pak Farchan Hakim.
    Untuk klinik sudah cukup dengan UKL-UPL. Untuk masalah formatnya menyesuaikan dengan format di PerMen ya Pak. Kalau prosedur penilaian. Biasanya tidak perlu semacam sidang. Namun ada beberapa daerah yang mengadopt gaya penilaian amdal, yaitu dengan sidang. Karena dipandang lebih transparan dan dapat mengcover lebih banyak masukan.

    Selamat Membangun usaha, semoga sukses.
    SAlam

    Suka

  46. Farchan Hakim berkata:

    Terima kasih atas respon yang diberikan, mbak. Baru sempat balas atas jawaban yang diberikan.

    Beberapa hari lalu saya langsung datang ke kantor pengurusan ukl-upl Kabupaten Semarang, hanya sekedar bertanya info saja tentang apa dan bagaimana yang harus saya lakukan. Selang 3 hari kemudian, rumah kedatangan tamu yang menamakan diri sebagai konsultan pengurus dokumen ukl-upl. Sedikit terkejut karena dari rincian biaya yang dibebankan tertulis angka Rp. 15.000.000. Setelah membaca tulisan mbak tentang kisaran biaya pengurusan ukl-upl, ternyata memang angka yang saya dapat sudah sewajarnya.

    Yang mau saya tanyakan lagi adalah, apakah memang jika saya mengurus sendiri dokumen ukl-upl, biaya yang saya keluarkan setara dengan tawaran konsultan yang datang ke rumah? Karena untuk menyusun dokumen saja (mungkin) saya bisa. Tapi untuk teknis seperti tes laborat dan tenaga ahli apakah harus benar-benar valid?

    Sekian dulu, mbak. Maaf makin lama pertanyaan saya makin panjang 🙂

    Suka

  47. wyuliandari berkata:

    Selamat Siang Pak farchan. Saya coba untuk menjawab, namun ini sudah sangat teknis ya, pak. Dan kasus per kasus mungkin berbeda. Kalau menurut perkiraan saya, jika dibuat sendiri, masih bisa ditekan dari angka tersebut. Hanya yang perlu dipastikan:
    1.Berapa biaya pengurusannya di Instansi Pemerintah yang menangani tsb. Ada daerah yang sudah mempunyai perda retribusi terkait UKL-UPL
    2. Jika sekiranya ada tahapan rapat pengarahan semacam sidang, kira-kira berapa biayanya.

    *Untuk masalah data laboratorium, jika memang diperlukan, bapak hanya tinggal mencari lab terdekat dengan lingkungan bapak yang sudah terakreditasi KAN.

    *Soal tenaga ahli, untuk UKL-UPL tidak ada persyaratan Pak, berbeda dengan amdal yang harus sertifikasi penyusun. Pemrakarsa/pemilik usaha sangat boleh menyusun sendiri.

    Selamat dan Sukses:)

    Suka

  48. desman telaumbanua berkata:

    Terima kasih Bu atas inisiatif membuka web ini bagi masyrakat. saya berkeinginan sekali membuka lembaga konsultan lingkungan pembuatan ukl-upl. mohon bantuan Ibu , bagaimana langkah-langkah yang harus tempuh atau prosesdur yang saya tempuh dan kewajiban-kewajiban apa yang harus saya penuhi. terima kasih atas responnya.

    Suka

  49. wyuliandari berkata:

    Kalau untuk penyusunan UKL-UPL tidak ada persyaratan khusus seketat AMDAL Pak. namun tentu tetap perlu diperhatikan kemampuan untuk menyusunnya. salah satunya ketersediaan tenaga ahli di bidangnya, tidak harus berbasic Teknik Lingkungan asal memahami penyusunan UKL-UPL. Namun menurut pengalaman saya, biasanya tenaga ahli dengan basic Teknik Lingkungan biasanya bisa memahami secara umum semua jenis usaha/kegiatan. Selamat dan sukses untuk usaha Bapak.

    Suka

  50. BioSeven Ipal berkata:

    Industrialisasi juga menimbulkan ekses, antara lain dihasilkannya limbah yang apabila dibuang ke lingkungan akan dapat mengancam lingkungan hidup itu sendiri, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain…..

    Suka

  51. arief berkata:

    selamat siang bu,
    Mau tanya tentang Perubahan nama pada upl ukl yg sudah berjalan?
    dokumen upl ukl sekarang atas nama PT.XWZ kita akan merubah nama menjadi MENJADI PT.YYY apakah syrat2 yg harus dipenuhi dan kemana kita harus mengurusnya . mohon bimbingannya bu …terima kasih

    Suka

  52. Aya Sophia AR (@Sophia_Ayya) berkata:

    selamat pagi bu..
    Mau tanya tentang isi dari BAB V UKL-UPL. di peraturan pemkot Metro, Lampung. BAB V UKL-UPL harus berjudul “Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup”. bisa tolong dibantu bu contoh isi atau uraian dari BAB V tsb seperti apa ya? mohon pencerahan.. Terimakasih.

    Suka

  53. Januar berkata:

    Maaf mau tanya.. untuk dok lingkungan amdal/ukl-upl atau pelaporan, boleh dilakukan oleh lab negeri (labkes-hiperkes-bpmkl dll), apa harus lab swasta?? Ada yg bilang harus lab swasta/independen.. Tidak kongkolikong… Kalau ada minta dasar hukumnya yg tidak membolehkan lab negeri untuk analisa penyusunan dok lingk.. Trims

    Suka

  54. wyuliandari berkata:

    Setahu saya, boleh saja kok. Hanya saran, pilih yang sudah terakreditasi KAN, supaya datanya bisa dipertnggungjawabkan.

    Suka

Tinggalkan komentar