Bagaimana Mengetahui Usaha Kita Termasuk Wajib AMDAL, UKL-UPL Atau SPPL?

Pengantar penulis:
Sejak tulisan ini dipublish pada tahun 2011 lalu, tulisan ini mendapatkan respon yang sangat baik. Ratusan komen dan kontak baik melalui email bahkan inbox melalui facebook saya, masih saja terus mengalir hingga saat ini. Melihat kondisi ini saya merasa memiliki tanggung jawab untuk memperbarui tulisan ini agar sesuai dengan kondisi terkini.

Tulisan ini saya perbarui, dengan mengacu pada peraturan terbaru. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010 Tentang Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Dan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup sejak 5 Oktober 2012 dinyatakan tidak berlaku, bersamaan disahkannya peraturan baru yaitu: Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup.

Apakah usaha saya harus menyusun UKL-UPL?

Itu pertanyaan paling umum yang masuk ke email saya. Agar saya tidak menjawab berulang-ulang materi pertanyaan yang sama, saya akan berusaha menulis lebih runtut, pada edisi yang telah diperbarui ini. Anda akan dapat menjawab sendiri pertanyaan di atas dengan step by step seperti berikut:
1. Kenali apa jenis usaha/kegiatan Anda. Anda pasti tahu kan? Nah
sampai sini simpan jawaban Anda.
2. Nah, sekarang Anda cari produk hukum yang satu ini, ya : Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Jenis Rencana Usaha Dan/Atau Kegiatan Yang Wajib Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
3. Bacalah dengan seksama dan pada bagian LAMPIRAN I , carilah apakah usaha/kegiatan Anda terdaftar di bagian tersebut.
4. Jika jenis usaha/kegiatan Anda ada disana, berarti TIDAK DAPAT DITAWAR, Anda harus menyiapkan AMDAL, ya
5. Jika usaha/kegiatan Anda tidak termasuk dalam daftar di LAMPIRAN I, jangan lantas memutuskan TIDAK WAJIB AMDAL, lo!
6. Sekarang Anda ke LAMPIRAN II, ikuti semua tahap yang ada pada flowchart disana. Nah, apa hasilnya?
7. Jika sampai langkah 6 usaha/kegiatan Anda ternyata tidak wajib AMDAL, sekarang Anda coba cek Peraturan tentang jenis usaha/kegiatan wajib UKL-UPL yang dikeluarkan oleh gubernur,bupati/walikota di daerah lokasi kegiatan Anda.
8. Apakah usaha Anda terdaftar disana? Jika ya, maka segera susun UKL-UPL.
9. Jika tidak, kemungkinan besar usaha/kegiatan Anda termasuk yang wajib SPPL.
10. Namun, coba cek sekali lagi barangkali ada peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.

Nah, itu step by step yang bisa saya sarankan untuk menjawab pertanyaan pada judul tulisan. Tulisan di atas berdasarkan peraturan yang berlaku dan pengalaman saya saja. Tidak menutup kemungkinan ada hal yang berbeda di lain daerah. Jangan segan mengkonsultasikan pada Badan Lingkungan Hidup atau institusi lingkungan apapun namanya. Biasanya bagian yang melayani konsultasi tentang ini ada di bidang/seksi Dokumen Lingkungan atau AMDAL. Selamat menyususun AMDAL, UKL-UPL dan SPPL.

34 respons untuk ‘Bagaimana Mengetahui Usaha Kita Termasuk Wajib AMDAL, UKL-UPL Atau SPPL?

  1. elfehri berkata:

    mau tanya proses treatment limbah cair batu bara yg dihasilkan dari pencucian batu bara dan peremukan batu bara untuk menjadi kecil ukurannya, berapa besar volume bak sedimentasi limbah cair dan jumlah yang diperlukan serta lama waktu tinggal limbah cair di kolam/bak tersebut (retensi) jika diketahui volume batu bara yg akan dilakukan pencucian, didalam limbah cair tersebut apa terdapat logam2 berat, saya di daerah waktu pembahasan UKL-UPL dapat memberikan masukan pada pemerkarsa sehingga lingkungan tidak terganggu. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan mengganggu ibu dalam kesibukannya

    Disukai oleh 1 orang

  2. wyuliandari berkata:

    Pak elfehri: Untuk menjawabnya sangat diperlukan data lengkap ttg limbah itu sendiri, Pak. Mohon maaf, jika sampai detilnya. bukan domain saya. Thks telah berkinjung.

    Disukai oleh 1 orang

  3. sutrisno berkata:

    Terima kasih saya sudah buka website kapan bisa ngobrol2 saya pengin banyak belajar tentang penyusunan UKL & UKL sekarang banyak ngerjain di daerah mana

    Suka

  4. wiri berkata:

    Ibu Wyuliandari,

    Apabila ada waktu tolong dijelaskan ukuran dari masing-masing parameter yg telah dipaparkan di atas, misal item Skala/besaran/ukuran, hotel bintang 3 dengan 6 lantai perlu AMDAl atau hanya UKL UPL, investasi 500 jt – 1 m perlu AMDAl atau hanya UKL UPL dsb

    • Skala/besaran/ukuran
    • Kapasitas produksi
    • Luasan lahan yangdimanfaatkan
    • Limbah dan/atau cemarandan/atau dampak lingkungan
    • Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan
    • Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak
    • Besaran investasi
    • Terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan
    • Jumlah tenaga kerja
    • Aspek sosial kegiatan

    Trima kasih …..

    Suka

  5. wyuliandari berkata:

    Dear Ibu Sarah, kalau di daerah kami UKL-UPL. Jelasnya bisa ditanyakan ke Instansi pengelola lingkungan dilokasi project. Best regard

    Suka

  6. imam berkata:

    aslkm, bu saya mau tanya seadainya suatu usaha wajib amdal tetapi tidak mengurus dokumen amdal kira kira sansinya apa ya bu? tolong paparkan pasal pasal apa saja yang telah di langgarnya

    Suka

  7. wyuliandari berkata:

    Waalaikumsalam
    Salah satu sangsi hukumnya sebagai berikut:
    Pasal 109
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin
    lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan
    pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
    dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
    banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    lebih jauh ttg sankksi hukum bisa dilihat di UU 32 Tahun 2009.
    Terimakasih atas perhatian Anda 🙂

    Suka

  8. Mitra Persada berkata:

    Ass…. dear ibu wyuliandari
    dlm slh satu syarat pengajuan UKL UPL apakah Ijin prinsip harus di daftarkan lagi n klu UKL UPL utk Hotel yg ukuran melati apakah harus melengkapi Tes Uji Lab Udara?
    trims

    Suka

  9. wyuliandari berkata:

    @Mitra persada
    setahu saya ijin lingkungan dulu baru ijin lainnya. Utk Uji kualitas udara, setahu saya iya. Tks telah berkunjung.

    Suka

  10. Pelawi berkata:

    apa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan tanggapan/saran terhadap dokumen UKL/UPL untuk SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji)?..
    Trims..

    Suka

  11. wyuliandari berkata:

    setahu saya, aspek keselamatan, misal lokasi, seberapa jauh dri permukiman, dll. Antisipasi thd resiko kebakaran/ledakan, dll

    Suka

  12. ahmad berkata:

    Assalami alaikum.
    Mau nana nih. Ada engga sih PP atau peraturan tingkat pusat yang menyatakan item2 jenis kegiatan yg wajib ukl-upl? Seperti untuk penjualan minyak, dibeberapa perda ada yg mewajibkan, apa.ada dasar.dari perturan.pusat yg mewajibkan?
    Terima kasih sebelumnya.

    Suka

  13. nissa berkata:

    Bu, mau tanya…kalau untuk usaha pengelolaan kawasan industri itu gimana ya??Harus ada UKL UPLnya atau hanya cukup SPPL saja???

    Suka

  14. wyuliandari berkata:

    Dear Nisa, untuk kawasan industri, jika merujuk pada PERATURAN MENTERI NEGARA LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 05 TAHUN 2012
    TENTANG
    JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB MEMILIKI
    ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP
    itu malah wajib AMDAL ya.

    Thanks for visit 🙂

    Suka

  15. rudynoviady berkata:

    Bagaimana teknis penulisan dalam menyusun dokumen UKL UPL berdasarkan Kepmen LH No. 16 Tahun 2012 ? Karena menurut peraturan yang baru tersebut dokumen disusun tidak berdasarkan BAB. Bahkan tidak ada lagi kata-kata DOKUMEN nanun hanya FORMULIR. Jadi UKL-UPL hanya disusun dalam bentuk FORMULIR. Padahal tidak semua aspek, atau malah kebanyakan, rencana kegiatan usaha tidak sesederhana dapat disusun hanya dalam bentuk FORMULIR saja. Mohon petunjuk dan sarannya, bu. Terima kasih.

    Suka

  16. wyuliandari berkata:

    Memang “semangatnya” menurut pendapat saya, itu untuk menyederhanakan Pak. Saya pikir hal-hal lain bisa tetap diakomodir dengan format tersebut. Atau, jika dipandang perlu menambahkan, saya pikir tidak ada salahnya, toh dalam kerangka untuk “penyempurnaan”. cmiiw. Salam

    Suka

  17. Tress berkata:

    Assalamu’alaikum..
    Bu, Pak,
    Surat Edaran B-1234/MENLH/1999 Kegiatan Wajib UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan), apakah saat ini masih berlaku, jika sudah tidak berlaku peraturan tahun berapa yang membatalkannya.

    Terimakasih

    Wassalamu’alaikum..

    Tress Indarto

    Suka

  18. aji winaryoko berkata:

    Bu wyuliandari yang baik, mohon informasinya…
    Ada sebuah perusahaan peleburan logam yang sudah berproduksi lebih dari 30 tahun dan menurut Permen LH No. 5 Tahun 2012 adalah wajib AMDAL, dan tentu saja perusahaan ini sudah memilikinya. Yang ingin saya tanyakan adalah ketika perusahaan ini mau melakukan diversifikasi produknya (dari 1 jenis produk menjadi 3 jenis produk) tanpa merubah kapasitas produksi dan tetap di dalam lokasi pabrik yang sama. Jadi, pada sebagian produk yang pada proses akhir selama ini langsung dicetak dalam bentuk yang dapat langsung dijual, dilakukan treatment dengan menambah logam lain sehingga membentuk alloy, baru kemudian dicetak. Apakah untuk perusahaan ini perlu AMDAL atau cukup dengan RKL-UPL ?
    Terima kasih atas bantuan ibu…

    Suka

  19. wyuliandari berkata:

    Pak Aji yth. sepengetahuan saya, langsung merujuk pada aturan saja pak:PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 27 TAHUN 2012 TENTANG IZIN LINGKUNGAN

    Pasal 50
    (1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
    mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan,
    apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh
    Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan
    perubahan.
    (2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
    dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    a. perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
    b. perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan
    hidup ;
    c. perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan
    hidup yang memenuhi kriteria:
    1. perubahan dalam penggunaan alat -alat produksi
    yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
    2. penambahan kapasitas produksi;
    3. perubahan spesifikasi teknik yang mem engaruhi
    lingkungan ;
    4. perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan ;
    5. perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau
    Kegiatan;
    6. perub ahan waktu atau durasi operasi Usaha
    dan/atau Kegiatan;
    7. Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang
    belum tercakup di dalam Izin L ingkungan;
    8. terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang
    ditujukan dalam rangka peningkatan
    perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
    dan/atau
    9. terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat
    mendasar akibat peristiwa alam atau karena
    akibat lain , sebelum dan pada waktu Usaha
    dan/atau Kegiatan yang bersangkutan
    dilaksanakan;
    d. terdapat perubahan dampak dan/atau risiko
    terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian
    analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit
    lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
    e. tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau
    Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
    diterbitkannya Izin Lingku ngan.

    Nah, apabila perubahan tersebut sekiranya memenuhi kriteria dimaksud, berarti harus mengajukan perubahan ijin lingkungan

    Suka

  20. Prita Hariyono berkata:

    Dear Pak Muslimin,
    Betul yang diinfokan bu Wyuliandari,,,bapak cukup mengurus SPPL saja
    Btw untuk bu Wyuliandari,
    Terima kasih banyak atas ulasan tentang LH, menambah banyak informasi penting buat saya

    Suka

  21. rizky wahyu berkata:

    Maaf bu bagaimana dengan tempat pembuatan tempe, apakah ukl ataukah hanya sppl saja?
    Mohon di jawab ya, trims

    Suka

  22. ira azhari berkata:

    Bu wulandary…
    saya saat ini ada penelitian mengenai izin pembuangan limbah, namun informasi yg sy dapatkan sangatlah minim…jadi apakah ada alamat situs untuk mengetahui perusahaan yg telah memiliki izin?
    Terimakasih

    Suka

  23. wyuliandari berkata:

    Dear Ira
    sayang sekali saya tidak memiliki info dimaksud. Mungkin bisa langsung ke Kementerian.

    Suka

  24. firaiya berkata:

    dear bu wyuliandari terimakasih telah mengulas informasi mengenai izin pengelolaan lingkungan, sungguh sangat membantu. tetapi saya ingin bertanya untuk usaha KLINIK dengan luas usaha (36mX18m) terdiri atas 2 lantai apakah harus UKL – UPL atau SPPL saja. thanks.

    Suka

  25. Muhamad Mundiono berkata:

    trimakasih , maaf bunda mo nanya apakah dalam pembuatan amdal tenaga ahli untuk penelitian lingkungan di sediakan negara ? maaf blom tau ni

    Suka

  26. SINGGIH B berkata:

    Bagus, bagi2 pengalaman. Ibu pengusaha atau birokrat ya. Atau dua2nya .? Kami suami pns sdgkn istri punya usaha mskanan.

    Suka

Tinggalkan komentar