Cara Menyusun UKL-UPL (1)

Cara Menyusun UKL-UPL (1)

Sejak tulisan mengenai AMDAL, UKL-UPL dan segala yang berhubungan dengan regulasi lingkungan saya posting di blog ini, seringkali saya menemukan komen:
“Bagaimana format penyusunan UKL-UPL?”
“Minta contoh UKL-UPL, dong”
“Apakah boleh menyusun UKL-UPL sendiri?” (maksudnya tidak menggunakan jasa konsultan penyusun)

Dan pertanyaan-pertanyaan senada.Bahkan hingga saat ini, bertahun-tahun sejak tulisan tersebut di posting. Akhirnya saya berniat membuat panduan menyusun UKL-UPL, maksudnya agar teman-teman dari kalangan dunia usaha makin mudah untuk memenuhi regulasi sehubungan UKL-UPL dengan upaya sendiri dan tentu saja dengan bujet lebih ringan.

Setelah postingan ini, saya tidak akan lagi menjawab pertanyaan yang berhubungan dengan permintaan contoh dokumen UKL-UPL. Bukannya saya tidak memilikinya, namun arsip tersebut menyangkut privasi sebuah badan usaha. Jadi saya pikir tak bijak saya mengeluarkannya untuk publik. Lagipula, menyusun UKL-UPL tak perlu sontekan, kok. Kementerian Lingkungan hidup telah mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan, yang didalamnya terdapat format penyusunan UKL-UPL, beserta contoh singkat.

Yang penting untuk diketahui adalah, UKL-UPL harus disusun dan sudah disetujui sebelum usaha/kegiatan Anda masuk pada tahap pra-kontruksi. Jadi UKL-UPL disusun pada tahap perencanaan dari sebuah usaha/kegiatan.

Bagaimana jika usaha/kegiatan Anda sudah berjalan, namun belum memiliki UKL-UPL? Beberapa tahun lalu sempat ada kebijakan tentang DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup). Itu adalah semacam “pemutihan” bagi usaha/kegiatan berjalan namun belum memiliki AMDAL. Namun saat ini kebijakan tersebut tak lagi berlaku.

Nah, untuk lebih mempermudah Anda menyusun UKL-UPL, coba saya buat kan step by stepnya ya:

1. Persiapan
Pada tahap ini yang perlu dilakukan adalah: Pertama yakinkan Anda sudah memahami dan memastikan apa dan bagaimana usaha/kegiatan Anda. Perencanaan harus sudah matang, jika itu sebuah industri, Anda sudah tahu apa yang akan diproses, bagaimana metode produksinya, bahan-bahannya, mesin-mesinnya, potensi limbahnya, sudah pula pasti lokasinya. Pokoknya, di tahap ini Anda harus tahu persis, apa yang hendak Anda lakukan.

Kedua, carilah informasi bahwa lokasi yang anda rencanakan tidak berbenturan dengan RTRW. Informasi ini biasanya dapat Anda peroleh di Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten/Kota/Provinsi. Tergantung dari lokasi usaha Anda. Lebih meyakinkan lagi jika kesesuaian tersebut dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Perencanaan Tata Ruang Nasional (BKPTRN), atau instansi lain yang mempunyai kewenangan

Ketiga, silahkan download Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan. Pelajarilah dengan seksama. Keempat, Anda bisa berkonsultasi ke Instansi pemerintah yang membidangi pengelolaan lingkungan hidup di lokasi usaha/kegiatan Anda. Tanyakan, kalau-kalau daerah setempat memiliki aturan atau ketentuan tambahan dari yang tersebut di Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 16 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan.

2. Penyusunan
Setelah tahapan pertama terlalui, Anda bisa mulai menyusun UKL-UPL usaha/kegiatan Anda. Formatnya memenuhi Permen LH nomor 16 Tahun 2012, kurang lebih begini:

A. Identitas Pemrakarsa
Bagian ini berisikan:
1. Nama Pemrakarsa
2.Alamat Kantor, Kode Pos, Nomor Telepon, fax dan email

Nah, yang dimaksud pemrakarsa di sini adalah, orang yang bertanggung jawab terhadap usaha/kegiatan tersebut.

B. Rencana Usaha dan/atau Kegiatan

Bagian ini harus memuat, minimal:
1. Nama usaha dan/atau kegiatan
2. Lokasi
3. Skala/besaran usaha

Isilah nama usaha dengan nama resmi usaha Anda sesuai yang tertera pada dokumen-dokumen legal. Sedangkan untuk lokasi, berilah dukungan peta yang sesuai kaidah-kaidah kartografi.

Perhatian khusus pada bagian skala. Jangan mencoba “mengelabui” pihak-pihak tertentu dengan penulisan skala yang tidak sesuai kenyataan. Terkadang ada kasus skala di tulis jauh lebih kecil. Ingat, pemalsuan data ini dapat saja termasuk perbuatan yang nantinya akan menyusahkan pemrakarsa sendiri

…..(bersambung)

28 respons untuk ‘Cara Menyusun UKL-UPL (1)

  1. bernadette nathalia berkata:

    Bu mohon informasi apakah UPL UKL itu ada batas waktu berlakunya. Jika ada apakah untuk perpanjangannya mulai dari proses awal atau bagaimana ? ke instansi mana untuk minta perpanjangannya (perusahaan saya ada di daerah kabupaten malang) ? terima kasih sebelumnya.

    Suka

  2. wyuliandari berkata:

    Dear Ibu Bernadette.
    Setahu saya, perlu peninjauan ulang jika ada perubahan pada usaha /kegiatannya, misal: pengembangan atau pindah lokasi usaha, perubahan atau pengembangaan produk, bahan baku atau proses, dll. Untuk wilayah Kab. Malang, bisa ke Badan Lingkungan Hidup Kab Malang ya Bu. Untuk alamat kantornya saya kurang paham. Salam 😀

    Suka

  3. wyuliandari berkata:

    Terimakasih Pak. Sayangnya banak sekali papara UKL-UPL saya lenyap sebelum sempat saya upload di slideshare. Insyaallah nanti kalau ada lagi, pelan-pelan akan diapload. thanks

    Suka

  4. Andris Winoto berkata:

    mohon penjelasan mekanisme untuk meng Up date dokumen UKL/UPL dalam rangka perubahan dari RSB menjadi RSIA, terima kasih.

    Suka

  5. bunga berkata:

    bu mohon informasinya, saya staf baru di bgn lingkungan hidup di perusahaan tempat saya bekerja, kira2 apa syarat yang harus sy penuhi untuk menyusun laporan UKL UPL sendiri tanpa bantuan konsultan? sebelumnya staf yang lama selalu menyusun lap.ukl upl sendiri tiap per semester tanpa konsultan… saya juga bisa menyusunnya tp apakah perlu sertifikat keahlian atau sejenisnya?

    Suka

  6. wyuliandari berkata:

    Dear Bunga,
    laporan semesteran UKL-UPL bisa kok disusun sendiri. Caranya? Cukup membuka saja dokumen/formulir UKL-UPL perusahaan tempat Anda bekerja. Biasanya akan ada bab yang mengatur pelaporannya, waktu dan apa saja yang harus dilaporkan. Nah, tinggal ikuti saja info yang ada di sana. Selamat menyusun 😀

    Suka

  7. andrian berkata:

    Dear ibu Wyuliandari, apakah ibu bisa menyusun ukl upl TPA?? jika bisa, mohon kiranya kita bisa berkorespondensi lebih lanjut.

    Suka

  8. bilqiz alharis berkata:

    Apakah surat persetujuan tetangga juga merupakan salah satu syarat pengurusan UKL-UPL?? Bagaimana bila UKL-UPL tidak dilengkapi dengan surat persetujuan tetangga?? Mohon infonya. Makasih sebelumnya

    Suka

  9. tantri ikwin nelda berkata:

    ass bu taufik, barusan tempat saya bekerja mendapat surat dari BLH perihal UKL dan UPL
    itu harus bagaimana bu? rencana saya nanti malam kalo panjenengan tidak sibuk saya ke rumah jenengan tanya tentang surat edaran itu. thn 2012 sudah punya laporan DPLH
    terimakasih

    Suka

  10. wyuliandari berkata:

    Waaaikumsalam. Bu Tantri,kebetulan saya sudah lama sekali tidak bertugas di bagian yg mengurus UKL-UPL dan izin lingkungan. Kalau sudah punya DPLH, bisa besok langsung ke kantor bu, Menemui Kabid AMDAL atau Kasubidnya. Kalau Ibu bisa besok saya tunggu dikantor, saya antar ke yg menanganinya. Salam 🙂

    Suka

  11. Anne Rustini berkata:

    Bu terima kasih sudah share penyusunan dokumen UKL-UPL nya, namun saya belum menemukan sambungannya bu. Mohon informasinya dan terima kasih bu.

    Suka

  12. moken tambang berkata:

    bu apakah pengambilan data lapangan harus dari lempaga akreditasi dan kompotensi, bisakah dari pemrakarsa…

    Suka

  13. Rianto berkata:

    Selamat malam Ibu

    Bolehkan saya dikasih contoh cara membuat Laporan Semester UKL UPL untuk Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit…?

    Terima Kasih
    Rianto

    Suka

  14. Prihida Saptono berkata:

    Ass, wr wb, met siang Bu saya Pak Pri saya ingin menanyakan mengenai penyusunan Dokumen UKL-UPL tetapi saya ingin dalam penyusunan Dokumen UKL-uPL dilampirkan dengan undang-undangnya,
    Contohnya :
    untuk Iformasi Umum ini masuk di pasal Berapa Bu ….?

    Suka

Tinggalkan komentar