Bagaimana Mengetahui Usaha Kita Termasuk Wajib AMDAL, UKL-UPL Atau SPPL?

PANDUAN PENAPISAN JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP DAN SURAT PERNYATAAN KESANGGUPAN PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP ( Sesuai Lampiran I Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : 13 Tahun 2010 Tanggal : 7 Mei 2010)

Banyak pertanyaan mengenai jenis usaha apa saja yang wajib UKL-UPL? maka step by step saya akan berusaha memenuhi keingintahuan anda. Inilah tulisan pertama yang bersumber dari PERMENLH 13/ 2010. Dan tulisan-tulisan selanjutnya mungkin akan membutuhkan waktu sehingga semua pertanyaan anda dapat terjawab. (maklumlah aktifitas ngeblog ini dilakukan disela-sela saya memanage UPT Lab, mengurus rumah dan keluarga serta bisnis pribadi saya, jadi mohon sabar yaaaaa)

I. Pendahuluan
Penapisan terhadap jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) perlu dilakukan mengingat besarnya rentang jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi UKL-UPL.
*Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria wajib amdal, wajib memiliki UKL-UPL.
*Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur pula bahwa usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib dilengkapi UKLUPL, wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
*Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai UKL-UPL dan SPPL diatur dengan peraturan Menteri. Secara skematik, pembagian tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:

Untuk menjamin bahwa UKL-UPL dilakukan secara tepat, maka perlu dilakukan penapisan untuk menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKLUPL. Adapun usaha dan/atau kegiatan di luar daftar jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dapat langsung diperintahkan melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai prosedur operasional standar (POS) yang tersedia bagi usaha dan/atau kegiatan yang bersangkutan, dan melengkapi diri dengan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).

Disamping itu, mekanisme perizinan telah berkembang ke arah lebih sempurna, sehingga dengan kondisi tersebut beban kajian lingkungan dapat didorong untuk dapat menjadi bagian langsung dari mekanisme penerbitan izin. Sebagai contoh, dalam setiap pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) telah termaktub kewajiban pemrakarsa untuk melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup antara lain: wajib membuat sumur resapan, berjarak tertentu dari batas daerah milik jalan (DAMIJA), dan lain-lain.

UKL-UPL merupakan salah satu persyaratan yang wajib dipenuhi dalam pelaksanaan penerbitan izin lingkungan, sehingga bagi usaha dan/atau kegiatan yang UKL-UPLnya ditolak maka pejabat pemberi izin wajib menolak penerbitan izin bagi usaha dan/atau kegiatan bersangkutan. UKL-UPL dinyatakan berlaku sepanjang usaha dan/atau kegiatan tidak melakukan perubahan lokasi, desain, proses, bahan baku dan/atau bahan penolong. Bagi UKL-UPL yang telah dinyatakan sesuai dengan isian formulir atau layak, maka UKLUPL tersebut dinyatakan kadaluarsa apabila usaha dan/atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak rekomendasi atas UKL-UPL diterbitkan.

II. Langkah dan kriteria penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL Penapisan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL dilakukan dengan langkah berikut:

1. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal.
a. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak termasuk dalam daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal, baik yang ditetapkan dalam peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup atau keputusan bupati/walikota sesuai kaidah penetapan wajib amdal;

Catatan: Bupati/walikota atau Gubernur DKI Jakarta atas pertimbangan ilmiah dapat menetapkan suatu jenis usaha dan/ataukegiatan menjadi wajib amdal atas pertimbangan daya dukung, daya tampung dan serta tipologi ekosistem setempat menjadi lebih ketat dari daftar jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi amdal dalam peraturan Menteri.
b. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di kawasan lindung;
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang berbatasan dan/atau berlokasi di kawasan lindung wajib dilengkapi amdal.
c. Pastikan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut tidak berlokasi di lokasi yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) dan/atau rencana tata ruang kawasan setempat.
Catatan: Usaha dan/atau kegiatan yang
berlokasi tidak sesuai tata ruang wajib ditolak.
2. Pastikan bahwa potensi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan telah tersedia teknologi untuk menanggulangi dampak tersebut.
Catatan: Jika tidak tersedia teknologi penanganan dampak dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan, maka kemungkinan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi amdal.
3. Periksa peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL untuk ditetapkan menjadi usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
Catatan:
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) belum menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND) telah menetapkan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL tetapi tidak dilengkapi dengan skala/besaran, atau skala/besarannya
ditentukan tetapi tidak ditentukan batas bawahnya, maka lakukan penetapan jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL
sebagaimana langkah keempat dan langkah kelima.
• Dalam hal terjadi perubahan terhadap peraturan yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga
pemerintah non departemen (LPND) tentang jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL, maka ketentuan dalam langkah ketiga ini wajib mengikuti peraturan yang mengalami perubahan tersebut.

4. Lakukan penapisan rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut untuk memastikan bahwa dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut memerlukan UKL-UPL atau SPPL dengan menjawab pertanyaan berikut:
Apakah rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut akan memberikan dampak terhadap lingkungan hidup dan memerlukan
UKL-UPL berdasarkan kriteria berikut:

• Skala/besaran/ukuran
• Kapasitas produksi
• Luasan lahan yang
dimanfaatkan
• Limbah dan/atau cemaran
dan/atau dampak lingkungan
• Teknologi yang tersedia
dan/atau digunakan
• Jumlah komponen lingkungan
hidup terkena dampak
• Besaran investasi
• Terkonsentrasi atau tidaknya
kegiatan
• Jumlah tenaga kerja
• Aspek sosial kegiatan

Apabila diberikan jawaban “Ya” pada salah satu kriteria tersebut, maka diindikasikan kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL.
5. Tetapkan jenis dan skala/besaran rencana usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib dilengkapi dengan UKL-UPL atau surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup (SPPL).
Catatan:
Pemerintah daerah dapat menetapkan jenis rencana usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL di luar jenis usaha dan/atau kegiatan wajib UKL-UPL yang ditetapkan oleh menteri departemen sektoral atau kepala lembaga pemerintah non departemen (LPND).

Peluang Bisnis Tiket Pesawat

17 thoughts on “Bagaimana Mengetahui Usaha Kita Termasuk Wajib AMDAL, UKL-UPL Atau SPPL?

  1. mau tanya proses treatment limbah cair batu bara yg dihasilkan dari pencucian batu bara dan peremukan batu bara untuk menjadi kecil ukurannya, berapa besar volume bak sedimentasi limbah cair dan jumlah yang diperlukan serta lama waktu tinggal limbah cair di kolam/bak tersebut (retensi) jika diketahui volume batu bara yg akan dilakukan pencucian, didalam limbah cair tersebut apa terdapat logam2 berat, saya di daerah waktu pembahasan UKL-UPL dapat memberikan masukan pada pemerkarsa sehingga lingkungan tidak terganggu. Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan mengganggu ibu dalam kesibukannya

  2. Pak elfehri: Untuk menjawabnya sangat diperlukan data lengkap ttg limbah itu sendiri, Pak. Mohon maaf, jika sampai detilnya. bukan domain saya. Thks telah berkinjung.

  3. Terima kasih saya sudah buka website kapan bisa ngobrol2 saya pengin banyak belajar tentang penyusunan UKL & UKL sekarang banyak ngerjain di daerah mana

  4. Ibu Wyuliandari,

    Apabila ada waktu tolong dijelaskan ukuran dari masing-masing parameter yg telah dipaparkan di atas, misal item Skala/besaran/ukuran, hotel bintang 3 dengan 6 lantai perlu AMDAl atau hanya UKL UPL, investasi 500 jt – 1 m perlu AMDAl atau hanya UKL UPL dsb

    • Skala/besaran/ukuran
    • Kapasitas produksi
    • Luasan lahan yangdimanfaatkan
    • Limbah dan/atau cemarandan/atau dampak lingkungan
    • Teknologi yang tersedia dan/atau digunakan
    • Jumlah komponen lingkungan hidup terkena dampak
    • Besaran investasi
    • Terkonsentrasi atau tidaknya kegiatan
    • Jumlah tenaga kerja
    • Aspek sosial kegiatan

    Trima kasih …..

  5. Dear Ibu Sarah, kalau di daerah kami UKL-UPL. Jelasnya bisa ditanyakan ke Instansi pengelola lingkungan dilokasi project. Best regard

  6. aslkm, bu saya mau tanya seadainya suatu usaha wajib amdal tetapi tidak mengurus dokumen amdal kira kira sansinya apa ya bu? tolong paparkan pasal pasal apa saja yang telah di langgarnya

  7. Waalaikumsalam
    Salah satu sangsi hukumnya sebagai berikut:
    Pasal 109
    Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin
    lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dipidana dengan
    pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun
    dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling
    banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

    lebih jauh ttg sankksi hukum bisa dilihat di UU 32 Tahun 2009.
    Terimakasih atas perhatian Anda :)

  8. Ass…. dear ibu wyuliandari
    dlm slh satu syarat pengajuan UKL UPL apakah Ijin prinsip harus di daftarkan lagi n klu UKL UPL utk Hotel yg ukuran melati apakah harus melengkapi Tes Uji Lab Udara?
    trims

  9. I’m gone to inform my little brother, that he should also visit this blog on regular basis to take updated from latest news.

    Myron

  10. @Mitra persada
    setahu saya ijin lingkungan dulu baru ijin lainnya. Utk Uji kualitas udara, setahu saya iya. Tks telah berkunjung.

  11. apa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam memberikan tanggapan/saran terhadap dokumen UKL/UPL untuk SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji)?..
    Trims..

  12. setahu saya, aspek keselamatan, misal lokasi, seberapa jauh dri permukiman, dll. Antisipasi thd resiko kebakaran/ledakan, dll

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s